Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Motor Adik Ipar, Agung Kembali di Bui

Tuesday, February 23, 2021 | Tuesday, February 23, 2021 WIB Last Updated 2021-02-23T07:54:26Z

PALEMBANG, SP - Nekat gelapkan sepeda motor milik Ahmad Syukri yang merupakan adik iparnya sendiri, Agung yang baru saja bebas dari balik jeruji besi, kini harus balik lagi ke penjara.

Pasalnya, residivis kambuhan dengan kasus pencurian ini dijatuhi oleh majelis hakim dengan pidana selama 2 tahun 2 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaiamana diatur dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, mengadili terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 2 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tomy Harison SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa bersama Suryani yang merupakan sepasang kekasih ini telilit masalah hutang piutang dengan teman terdakwa bernama Ilham, saat itu Ilham hendak menagih sejumlah uang yang dipinjam terdakwa.

Dikarenakan tidak ada uang, untuk itulah terdakwa bersama Suyani meminjam sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2014 warna hitam  BG 6133 NQ milik korban Sukri yang tidak lain adalah adik ipar Suryani, setelah motor didapat terdakwa menjualnya kepada seseorang seharga Rp 1,9 juta yang mana uang tersebut selain digunakan membayar hutang juga telah habis untuk membayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari terdakwa. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update