Notification

×

Tag Terpopuler

Jual 4 Bungkus Sabu Digerebek Polisi

Thursday, February 04, 2021 | Thursday, February 04, 2021 WIB Last Updated 2021-02-04T09:17:37Z
Majelis hakim PN Palembang menjatuhkanpidana 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa. (Foto: Ariel/sumselpers)

PALEMBANG, SP - Terjerat kasus narkotika jenis sabu dengan berat 38,10 gram.Dua terdakwa paman dan keponakan, Boyeke dan Sulaiman, diganjar hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, selama 8 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan," tegas hakim Toch Simanjuntak saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menilai bahwa hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengaku bersalah, memiliki anak yang masih kecil serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tanpa ada surat izin.

Mendengar putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa pun menyatakan menerima hukuman tersebut. "Terima pak hakim," ujar terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa dua terdakwa ini masih ada dalam ikatan keluarga yakni paman dan ponakan. Keduanya ditangkap pada September 2020 di Kecamatan SU II Kota Palembang.

Kronologi kejadian bermula, Boyke ditelpeon oleh orang yang ingin membeli 4 bungkus sabu. Satu bungkus sabu Rp 32.ribu. Mengetahui hal tersebut, terdakwa Boyke langsung menelepon keponakannya, Sulaiman untuk menanyakan barang tersebut.

Setelah ditelepon, Sulaiman menyatakan ada dan akan diantar kerumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menghubungi pembeli kembali dan minta pembeli untuk kerumahnya.

Setelah menelepon pembeli, terdakwa Boyke pulang kerumah, setibanya dirumah Boyke melihat Sulaiman bersama calon pembeli sudah lebih dulu datang kerumahnya. Namun saat hendak memberikan barang, Polisi dari Polrestabes Kota Palembang datang dan menggeledah rumah terdakwa. Sehingga didapatilah barang bukti berupa 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 38,10 gram. Dengan demikian kedua terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update