Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi Lelang Jabatan, Hakim Konfrontir Keterangan Bupati Muratara

Monday, February 22, 2021 | Monday, February 22, 2021 WIB Last Updated 2021-02-22T07:46:32Z
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Lelang Jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (foto: ariel)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) yang menjerat dua terdakwa yakni Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda yang merupakan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/2/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau menghadirkan saksi tambahan yakni Syarif Hidayat yang merupakan Bupati Muratara periode 2016 - 2021 untuk dikonfrontir keterangan saksi Abdullah Matcik dan saksi Duman yang pada sidang sebelumnya beberapa kali menyebut nama Bupati Muratara.

Syarif Hidayat dikonforntir oleh majelis hakim, berbagai macam pertanyaan terkait sering disebut dalam sidang sebelumnya terkait telah menerbitkan SK tim kegiatan seleksi uji kompetensi pejabat dilingkungan Muratara.

Dalam keterangannya, Syarif mengaku bahwa selaku Bupati kala itu mengetahui dan melihat adanya keterangan hasil uji kompetensi yang diserahkan oleh tim panitia seleksi untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.

"Saya juga melihat bahwa surat itu telah ditandatangani oleh tim seleksi yang mulia," kata Syarif Hidayat.

Namun pernyataan mantan Bupati tersebut berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang dipertegas oleh hakim ketua yang mengatakan bahwa hasil dari seleksi tidak pernah diserahkan ataupun diberikan kepada pihak Pemkab.

"Hal yang sama juga diungkapkan oleh ketua tim penguji Dr. Febrian kala itu pihal pemkab tidak pernah memberikan hasil dari ujian kompetensi yang diadakan, jadi apa yang saksi lihat dan ketahui itu" ujar Abu Hanifah yang kemudian dijawab oleh Syarif dengan jawaban lupa.

Berdasarkan keterangan dihadapan majelis hakim saksi Syarif juga mengakui bahwa anggaran pelaksaan seleksi lelang jabatan tahun 2016 yang akan dibayarkan ditahun 2017 itu sudah menyalahi aturan.

Sementara itu, Arief Budiman SH MH, selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda, mengatakan dalam sidang kali ini kehadiran mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat untuk dikonfrontir terkait namanya sering disebut dalam sidang sebelumnya.

"Syarif Hidayat dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk dikonfrontir keterangannya terkait namanya sering disebut oleh saksi sebelumnya," jelas Arief.

Arief menambahkan, dalam keterangannya Syarif Hidayat tidak ada hubungannya dengan klien Riopaldi Okta Yuda, hanya saja majelis hakim ingin mempertegas dan mengungkal fakta persidangan.

"Tidak ada kaitannya keterangan Syarif Hidayat dengan terdakwa Riopaldi Okta Yuda karena memang saksi tidak mengenalnya, akan tetapi Syarif Hidayat dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk dikonfrontir keterangannya terkait kebijakan dan proses lelang jabatan tersebut," kata Arief saat scorsing sidang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update