Notification

×

Tag Terpopuler

Ajukan Pledoi, Ini Permintaan Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Lelang Jabatan

Monday, March 22, 2021 | Monday, March 22, 2021 WIB Last Updated 2021-03-22T11:37:19Z

PALEMBANG, SP - Tim penasehat hukum Riopaldi Okta Yuda dan Hermanto yang merupakan dua terdakwa dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melakukan pembelaan (Pledoi) atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pledoi tersebut dibacakan langsung oleh tim penasehat hukum dua terkdawa dihadapan majelis Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan, Senin (22/3/2021).

Dalam pledoi peribadinya, terdakwa Riopaldi Okta Yuda yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Uji Kompetensi Lelang Jabatan Muratara, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal dan mengakui terlibat dalam perkara lelang jabatan Murata, saya dengan hormat meminta pada majelis hakim untuk dapat memberikan hukuman seringa-ringannya pada diri saya," ujar Riopaldi.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Riopaldi, Arief Budiman SH membacakan juga membacakan langsung pembelaannya dihadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, Arief menegaskan jika terdakwa Riopaldi merupakan Justice Collaboration (JC) dalam perkara tersebut.

"Dimana jika majelis mengakui terdakwa merupakan JC dan terpenuhi, maka dapat dijatuhi hukuman percobaan. Maka dari itu kami selaku kuasa hukum, meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman percobaan," ujar Arief.

Selain itu Arief meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan uang ganti rugi negara dimana jika pun harus mengganti rugi sebesar 5,9 juta saja.

"Karena pada dasarnya Riopaldi hanya menerima uang 950 sebagai upah sebagai panitia dan 5 juta yangbia gunakan untuk oprasional penggunaan mobil selama kegiatan,"jelasnya.

Diwaktu yang sama, kuasa hukum Hermanto, Afif Batubara SH Juga membacakan pembelaan nya.

Yang mana pembelaannya menyatakan bahwa Hermanto merupakan orangvyang harus bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.

"Kami memohon pada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya. Menurut undang-undang dengan hukuman seringan-ringannya,"ujarnya.

Adapun yang patut menjadibpertimbangan hukum, adalah terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah menggembalikan sejumlah uang, sebagai bentuk kesadaran dan penyesalan terdakwa.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya terdakwa Riopaldi Okta Yuda dihukum 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghukum terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 25.697.000.

Sedangkan terdakwa Hermanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana 3 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menghukum terdakwa Hermanto, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp109 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update