Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ahli Sebut Johan Anuar Tidak Ada Hubungan Dalam Penyalahgunaan Wewenang

Tuesday, March 23, 2021 | Tuesday, March 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-23T09:11:40Z

Sidang Kasus Lahan Kuburan (foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, menghadirkan Dr Budiono sebagai saksi ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH, dalam sidang perkara dugaan korupsi lahan kuburan di Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2013, Selasa (23/3/2021).

Saksi ahli Dr Budiono menjelaskan, bahwa Johan Anuar tidak ada hubungannya dengan dakwaan JPU KPK yang menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangan, karena menurutnya kewenangan proses pengadaan tanah ada di Panitia.

"Menurut saya, kalau didakwahnya menyalahgunakan kewenangan, maka tidak ada hubungan dengan terdakwa. Karena dia tidak punya kewenangan dalam proses pengadahan tersebut, melainkan yang punya itu adalah Panitia Pengadahan tanah," ujar Budiono.

Sementara itu Titis Rahmawati selaku Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli tersebut.

"Sudah dijelaskan didepan majelis hakim tadi oleh saksi ahli. Dan melihat keterangannya tersebut, klien kami ini tidak bisa menyalahgunakan kewenangan terhadap proses pengadahan TPU tersebut. Sehingga orang yang tidak punya kewenangan bagaimana bisa menyalahgunakan kewenangannya," kata Titis.

Ditambahkannya, ketika proses anggaran itu diusulkan dan disahkan lalu proses pelaksanaannya, apakah sesuai prosedur atau tidak, itu sudah diluar kewenangan kliennya.

"Tadi kalau di Pasal 2 yang ahli jelaskan bahwa dikatakan melawan hukum bersama-sama dengan terdakwa JA, bagaimana itu bisa terjadi karena akan Over Laping," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Titis, disatu sisi kewenangannya sebagai legislatif bisa ditumpuk dengan kewenangan eksekutif. Kalau pun dikatakan ada KKN itu harus dibuktikan dahulu tentang fungsi pada kliennya.

"Kalau klien kami tidak berfungsi dalam proses tersebut mana bisa ditarik-tarik seperti itu," jelasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Januar Nugroho SH MH mengatakan, bahwa dari keterangan yang disampaikan ahli dipersidangan tadi ada beberapa poin yang memang menguntungkan dakwaan JPU diantaranya tentang fungsi pengawasan DPRD.

"Juga yang kami cermati tadi, anggota dewan dalam menyalahgunakan kewenangan itu harus pada saat menjalankan tugas. Ketika tidak menjalankan tugas maka tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan penyalahgunaan kewenangan," tutupnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update