Notification

×

Tag Terpopuler

Diperiksa Terkait Kasus Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman: Ditanya Soal Anggaran

Thursday, March 25, 2021 | Thursday, March 25, 2021 WIB Last Updated 2021-03-25T08:32:21Z
Mukti Sulaiman datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel (Foto: Ariel)

PALEMBANG, SP - Sebelumnya sempat batal diperiksa karena lupa membawa dokumen. Hari ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman, kembali memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel
Agendanya untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dana hibah oleh yayasan wakaf masjid Sriwjaya dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (25/3/2021).

Mukti Sulaiman, seusai memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB, mengaku ditanya soal penganggaran Masjid Sriwijaya, menurutnya pemeriksaan hari ini berkaitan dengan jabatannya selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan, disaat itu.

"Diperiksa penyidik terkait pada saat itu saya selaku ketua TAPD Provinsi Sumsel, ditanya tentang penganggaran, proses hibah seperti apa, bansos bagaimana dan pembahasannya bagaimana itu tadi yang ditanya penyidik dan menurut saya proses penganggarannya sudah sesuai dengan prosedur," ujar Mukti Sulaiman.

Ditanya berapa jam diperiksa, Mukti Sulaiman, mengaku hanya sebentar untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.

"Hanya sebentar untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya, saya datang dari pukul 10.00 WIB," tutupnya.

Dari pantauan tak berselang lama sekitar pukul 12.45 WIB, tampak terlihat Mudai Madang, mantan bendahara yayasan Masjid Sriwijaya datang ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, guna memenuhi panggilan penyidik.

Namun saat akan memasuki pintu utama gedung Kejati Sumsel, Mudai Madang, hanya melambaikan tangan kepada sejumlah awak media.

Terpisah Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait perkara Masjid Sriwijaya.

"Benar hari ini penyidik kembali' memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, hari ini penyidik memeriksa tiga saksi adapun saksi - saksi yang diperiksa yakni, Mukti Sulaiman, Zainal Berlian dan Mudai Madang.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Ir. Dwi Kridayana.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update