Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Yati Rekan Doni Cs Menangis

Thursday, March 04, 2021 | Thursday, March 04, 2021 WIB Last Updated 2021-03-04T10:32:53Z

PALEMBANG, SP - Setelah mendengarkan tuntutan pidana mati dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu dari enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat hampir 5 kg dan 21 ribu butir pil ekstasi, yakni Yati Suharman, langsung menangis (4/3/2021).

Terlihat dari layar monitor, terdakwa Yati Suharman yang menggunakan kerudung berwana abu - abu tak mampu menanhan tangis saat mendengar JPU membacakan tuntutan pidana mati untuk dirinya beserta empat terdakwa lainya.

Yati sesekali terlihat mengusap air matanya sembari menunduk.

Untuk diketahui Yati Suharman merupakan istri dari terdakwa Joko Zulkarnain yang melarikan diri atau kabur pada saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Yati Suharman ditangkap bersama kelima terdakwa lainnya yakni, Joko Zulkarnai yang tak lain merupakan suaminya, serta, Doni SH mantan anggota DPRD Palembang, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, dan Mulyadi.

Keenamnya ditangkap pada tanggal 22 September 2020 lalu.

Untuk terdakwa Doni SH yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Doni ditangkap BNN saat membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.

Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut. 

Atas perbuatannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, kelima terdakwa dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dengan hukuman pidana mati 

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update