Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Keterangan Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa KPK

Tuesday, March 02, 2021 | Tuesday, March 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-02T07:40:35Z
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi lahan kuburan menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (2/3/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, JPU KPK menghadirkan 2 orang saksi ahli yakni, Laksmi Dewi dari BPK Pusat dan Eva Achjani Zulfa dari Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Dalam keterangannya, saksi ahli Laksmi Dewi mengungkapkan adanya total kerugian negara sebesar 5,7 miliar pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU.

Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan, dari keterangan saksi ahli menurutnya menguatkan dakwaan JPU.

"Saksi memberikan keterangan tentang kerugian negara pada pengadaan lahan kuburan di OKU ini, saksi ahli juga mengungkapkan bahwa ada kerugian negaranya sebesar 5,7 miliar, atau dikatakan total lost dari 6 miliar dikurang pajaknya, dengan keterangan saksi tersebut jelas menguatkan dakwaan kami (JPU)," ujar Januar saat scorsing sidang.

Januar menambahkan, saksi juga menyebutkan bahwa adanya pihak terkait yakni Johan Anuar, Umirtom dan Khidirman.

Januar juga menjelaskan bahwa pada keterangan saksi menyebutkan adanya perbuatan Johan Anuar, mentransfer ke rekeningnya Nazirwan, sebesar 1 miliar rupiah.

Meminta wibisono untuk menandatangani proposal, lalu mengusulkan anggaran pembangunan KUPTS, meskipun tidak tercatat dalam RKPTS 2013, kemudian membuat surat pernyataan dengan khidirman dan najamudin terkait pembayaran ganti rugi.

Johan Anuar juga melakukan pembayaran tanah pada saudara Halima di kantor DPD Golkar senilai 300 juta.

"Ini yang disampaikan saksi ahli," jelas Januar.

Pada perkaraa ini, dana yang dianggarkan 6 miliar dengan total kerugian negara sebesar 5,7 miliar.

"Itu dikurang pajak sebesar 300 juta," jelasnya.

Dikatakannya, saksi ahli, memang tidak menjelaskan bahwa Johan Anuar menerima berapa dari total anggaran. Namun, saksi hanya menerangkan berapa kerugian negara dalam perkara ini.

"Jadi dari keterangan saksi ini menjelaskan bahwa dalam perkara ini ada kerugian negara dan juga ada nya peran Johan Anuar di dalam hal ini," tegas JPU KPK, Januar Dwi Nugroho. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update