Notification

×

Tag Terpopuler

Kajari Resmikan Gerai Pelayanan Tilang dan Hukum di Mal Pelayanan Publik Palembang

Tuesday, March 02, 2021 | Tuesday, March 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-02T07:37:46Z

 

PALEMBANG, SP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta SH MH, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Palembang, Dr. H Mustain, S.Stp. M.Si, meresmikan gerai Pelayanan Tilang dan Hukum di Mall Pelayanan Publik Palembang, Selasa (2/3/2021).

Disela - sela peresmian gerai tersebut, Kajari Palembang Sugiyanta, mengatakan dengan adanya Pelayanan Kejaksaan Negeri Palembang di Mall Pelayanan Publik Palembang, Kejari Palembang ingin memberikan kemudahan, pelayanan terbaik serta tempat yang nyaman bagi masyarakat yang ingin mengurus surat tilangnya.

Selain urusan tilang, di Kantor Pelayanan Kejari Palembang juga memberikan konsultasi hukum gratis pada masyarakat palembang.

"Selain untuk mengurus urusan tilang yang dibawahi oleh bagian Pidum, di Kantor Pelayanan Kejari Palembang juga memberikan akses konsultasi hukum secara gratis pada masyarakat Palembang. Untuk konsultasi Hukum gratis ada dirana Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," jelas Sugiyanta, Selasa (2/3/2021).

Sugiyanta juga menjelaskan bahwasanya dengan adanya PTSP Kejari Palembang ini diharapkan apabila masyarakat akan meminta pelayanan dari kami, kami dapat memberikan pelayanan yang prima untuk seluruh wrga di Kota Palembang.

PTSP ini pun akan menjadi pintu yang mendekatkan Kejari Palembang dengan Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah (PMD) Palembang Dr H Musta’in, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Palembang. Atas nama Dinas PMD, pihaknya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang secara resmi memulai pelayanan tilang dan pelayanan umum dari Kejaksaan Negeri di MPP.

“Mall Pelayanan Publik Kota Palembang ini satu-satunya di Indonesia karena Alhamdulillah di MPP ini tidak hanya sebatas pembayaran tilang tapi kita di sini ada pelayanan hukum. Bagaimana pemkot dan kejari memberikan pelayanan kepada masyarakat ketika masyarakat memerlukan pendapat hukum dan lain sebagainya terkait dengan permasalahan yang dihadapi,” kata Mustain. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update