Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara, Bakal Ada Tersangka Baru

Thursday, March 04, 2021 | Thursday, March 04, 2021 WIB Last Updated 2021-03-04T05:40:25Z
PALEMBANG, SP - Perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang menjerat dua terdakwa staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat yakni Hermanto dan Riopaldi Okta Yuda, saat ini masih dalam proses persidangan yang sudah memasuki dalam agenda tuntutan. Namun perkara tersebut nampaknya berbuntut panjang, pasalnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka baru.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Khaidir, melalui Kasipidsus Yuriza Antoni, ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus lelang jabatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan bakal ditetapkan tersangka baru.

"Belum resmi kita tetapkan, masih pengembangan, betul bakal ada tersangka baru dalam waktu dekat nanti kita ekspose," Jelas Yuriza saat dihubungi Sumsel Pers, Kamis (4/3/2021).

Untuk diketahui, mencuatnya bakal ada tersangka baru setelah merujuk dari fakta persidangan di pengadilan Tipikor Palembang, bahwa dua terdakwa Riopaldi dan Hermanto mempunyai peran yang saling bertolak belakang.

Adapun Kronologis yang membuat kedua terdakwa disidangkan bermula pada tahun 2016 terdapat kegiatan uji kompetensi (Lelang Jabatan) pejabat struktural dan pegawai potensial pada BKPSDM Kabupaten Muratara.

Kegiatan tersebut, di laksanakan di Hotel Palembang selama enam hari, dan tidak dianggarkan pada DIPA tahun 2016 atas peritah dari Abdula Macik selaku Plt sekda Kabupaten Muratara disaat itu.

Lalu Sekda meminta terdakwa Hermanto agar mencarikan donatur pelaksana kegiatan tersebut dengan memberikan honorarium untuk panitia seleksi.

Kemudian untuk menutupi pengeluaran dana kegiatan pada tahun 2016 tersebut, tedakwa Riopaldi Okta Yudha, melaksanakan pencairan dana kegiatan uji kompentensi pejabat struktural dan pegawai potensial dengan anggaran sebesar Rp 900 juta.

Dalam kegiatan itu mereka membuat SPJ fiktif kegiatan tersebut, seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 di Lubuklinggau, akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di Hotel 929. Akibat Fiktif tersebut Negara mengalami kerugian.

Dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera selatan, dan mengakibat kerugian Negara sebesar Rp 366.605.170, (Tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus lima rubu seratu tuju puluh).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, sejumlah saksi sudah diperiksa oleh majelis hakim termasuk mengkonfrontir keterangan mantan Bupati Muratara Syarif Hidayatullah.

Menanggapi bakal ada tersangka baru dalam perkara tersebut, Arief Budiman SH selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengapresiasi langkah penyidik Kejari Lubuklinggau.

"Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa Riopaldi, sangat mengapresiasi langkah penyidik Kejari Lubuklinggau yang bakal menetapkan tersangka baru, karena sudah seharusnya perkara ini dikembangkan mengingat dari fakta persidangan sudah terungkap beberapa nama yang sangat berperan dalam lelang jabatan itu sering disebut dalam persidangan," jelas Arief. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update