Notification

×

Tag Terpopuler

Meski Sama-sama Bebas, Dua Terdakwa Mei dan Bismi Divonis Berbeda

Tuesday, March 02, 2021 | Tuesday, March 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-02T14:02:22Z

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yakni, Mei Priansyah dan Bismi, meskipun sama-sama bebas dari pidana penjara. Namun, majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, menjatuhkan putusan (vonis) berbeda kepada keduanya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, menjatuhkan putusan kepada terdakwa Mei Priansyah dengan hukuman percobaan yakni 6 bulan penjara, namun menurut majelis hakim hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa.

”Dengan ini menetapkan bahwa terdakwa atas nama Mei Priansyah divonis 6 bulan penjara, namun hukuman itu tidak perlu dijalankan kecuali selama percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana dan telah mendapat putusan dari majelis hakim, maka terdakwa akan menjalani hukuman 6 bulan penjara," Ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusannya, Selasa (2/3/2021) sore.

Sementara terdakwa dalam kasus yang sama yakni Bismi divonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Bismi tidak divonis dengan hukuman percobaan. Melainkan hukuman bebas seutuhnya serta dipulihkan nama baiknya. 

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 365 ayat 1 sehingga dengan demikian terdakwa  divonis bebas," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

Mendengar putusan tersebut, terlihat Bismi langsung melakukan sujud syukur di ruang persidangan.

Usai mendengar pembacaan putusan terhadap Mei Priansyah, kuasa hukumnya Daud Dahlan SH, menyatakan menerima putusan tersebut.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Budiman SH, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Pikir - pikir yang mulia," ujar JPU Arief.

Setelah JPU menyatakan pikir - pikir, maka dengan demikian majelis hakim menyatakan putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap sebelum penuntut umum mengambil langkah upaya hukum selama 7 hari mendatang.

Usai persidangan Rahma ibu terdakwa Mei Priansyah, mengaku lega dan berterima kasih kepada majelis hakim. Karena menurutnya, putusan majelis sudah sangat berkeadilan untuk anaknya. 

"Alhamdulillah terimakasih, karena yang mulia hakim memutuskan hukuman dengan adil sehingga anak saya bisa benas," Ucap Rahma sambil menangis bahagia. 

Hal senada juga dikatakan Daud Dahlan SH kuasa hukum terdakwa Mei Priansyah, dirinya dan tim penasehat hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. 

"Kami bersyukur dan menerima putusan dari yang mulia majelis hakim, karena putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami," ujar Daud. 

Sementara terdakwa Bismi, mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur divonis bebas oleh majelis hakim, akan tetapi dia mengaku kurang puas atas putusan kepada Mei Priansyah.

"Alhamdulillah saya senang dan bersyukur atas vonis bebas, tapi saya merasa kurang puas atas putusan terhadap terdakwa Mei Priansyah karena dia telah terbukti bersalah dan saya tidak terbukti bersalah, tetapi ya sudahlah yang penting saya bebas tanpa syarat," ujarnya.

Untuk diketahui Dua terdakwa yang terlibat perkelahian pada bulan Agustus 2020 di Jalan Gub H. bastari, Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.

Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota, sedangkan terdakwa Mei Priansyahasih berada di tahanan Polrestabes Palembang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update