Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pembangunan Proyek Masjid Sriwijaya

Monday, March 08, 2021 | Monday, March 08, 2021 WIB Last Updated 2021-03-08T09:59:13Z
Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman saat memberikan keterangan pers penetapan dua tersangka pembangunan Masjid Sriwijaya (foto Ariel)

PALEMBANG, SP - Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan dana hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp. 130 milar itu, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjidasjid terbesar di Asia itu.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik yakni, Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid dan Dwi  Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan peran dari tersangka Eddy Hermanto adalah sebagai ketua panitia pembangunan masjid saat itu. Sementara peran tersangka Dwi Kridayani sebagai pelaksana pembangunan proyek Masjid yang mangkrak tersebut.

"Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah terpenuhi, adapun peran kedua tersangka sebagai ketua panitia pembangunan dan penyelenggara pembangunan," jelas Khaidirman, Senin (8/3/2021).

Khaidirman menjelaskan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka keduanya untuk sementara belum ditahan dengan pertimbangan keduanya kooperatif.

"Penyidik belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka, karena pertimbangannya penyidik menilai keduanya kooperatif. Kedua tersangka sudah lebih dari dua kali diperiksa penyidik, pertama diperiksa sebagai saksi dan setelah cukup bukti baru penyidik menetapkan tersangka. Untuk kerugian negara saat ini sedang dihitung oleh BPKP," jelasnya.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update