Notification

×

Tag Terpopuler

Sindikat Narkotika Lintas Negara, Doni Cs Terancam Hukuman Mati

Thursday, March 04, 2021 | Thursday, March 04, 2021 WIB Last Updated 2021-03-04T08:20:38Z

PALEMBANG, SP - Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat hampir 5 Kg dan 21 ribu butir pil ekstasi yang menjerat terdakwa mantan anggota DPRD Palembang Doni SH beserta lima terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi untuk terdakwa Joko Zulkarnain (DPO) sendiri sidang pembacaan tuntutannya ditunda sampai yang bersangkutan berhasil kembali ditangkap, Kamis (4/3/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut kepada para terdakwa yakni, Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, dengan pidana hukuman mati.

Dalam tuntutannya tim JPU Kejari Palembang, menilai bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu RI 35 th 2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut kelima terdakwa dengan pidana hukuman pidana mati," tegas tim JPU saat membacakan putusan secara bergantian.

Hal yang memberatkan kelima terdakwa yakni merupakan sindikat narkotika lintas negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Narkotika, merusak generasi muda, dan khusus untuk terdakwa Doni karena merupakan toko masyarakat yakni anggota DPRD yang harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat. 

Sementara hal - hal yang meringankan kepada para terdakwa tidak ada.

Terpisah Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ari Kusuma membenarkan kelima terdakwa sudah di tuntut hukuman pidana mati.  

"Kelima terdakwa kita tuntut hukuman mati, dalam fakta dipersidangan kita temukan bahwa kelimanya ini merupakan jaringan lintas negara, Kemudian pertimbangan JPU menuntut hukuman pidana mati dikarenakan barang bukti yang didapat terbilang banyak, total hampir 13kg,  yakni narkotika jenis sabu sebanyak hampir 5 kg,  pil ekstasi sebanyak 21 ribu atau hampir 9 kg,"

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan (pledoi) dari masing-masing kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan  Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.  

Sebelum ditangkap pihak BNN telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut. 

Setelah mengetahui target, pihak BNN pun langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut. 

Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah 6 orang  terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update