Notification

×

Tag Terpopuler

Edar Sabu Bandar Narkoba Dibekuk

Sunday, April 04, 2021 | Sunday, April 04, 2021 WIB Last Updated 2021-04-04T08:18:00Z

MUSI RAWAS, SP - Peredaran narkoba antar kota berhasil digagalkan. Sedikitnya, 460 Kg gram sabu disita dari bandar asal Kota Lubuklinggau oleh Sat Narkoba Polres Mura.

Barang haram tersebut disita dari tersangka, Ari Armandani (28), warga Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Cemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka diringkus petugas di Jalan Umum Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.15 WIB, Selasa (30/3/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan, tersangka Ari Armandani ditangkap anggota di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik teh warna hijau seberat 460 gram.

"Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata AKP Denhar, Sabtu (3/4/2021).

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.

Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian.Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka.Kebetulan tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I.

Namun, saat akan digeledah, tersangka sempat membuang barang bukti ke rawa-rawa yang disimpannya dipinggang kanan.Beruntung petugas gerak sigap sehingga tersangka dan barang bukti berhasil dibekuk.

Sesuai, laporan polisi, Lp-A/46/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 30 Maret 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut. (Efran)


×
Berita Terbaru Update