Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Tersangka Baru, Kontraktor Pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam Langsung Ditahan

Monday, April 05, 2021 | Monday, April 05, 2021 WIB Last Updated 2021-04-05T10:12:15Z
Sadra Nugraha Kontraktor Proyek Pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Resmi Ditahan (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Cor Jalan Pelabuhan Dalam - Indralaya Ogan Ilir (OI), tahun anggaran 2017, sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Fauzi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir.

Hari ini penyidik Kejati Sumsel, resmi menetapkan tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan kepada Sadra Nugraha alias Caca, kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi selaku pelaksana kegiatan proyek tersebut, Senin (5/4/2021).

Menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel, dengan tangan diborgol, Sadra Nugraha, tak banyak berkomentar dan langsung menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, S.H,. M.H, mengatakan penyidik kembali menetapkan tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi Pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam di Ogan Ilir.

"Penyidik kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap SN selaku pelaksana kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pelabuhan Dalam - Indralaya," ujar Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan, tersangka merupakan pelaksana atau kontraktor pada proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3 miliar lebih.

"Dalam melakukan pelaksanaan proyek tersebut tersangka selaku pelaksana terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 3 miliar lebih.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017, Fauzi sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tersangka Fauzi resmi ditahan oleh Kejati Sumsel, di Rutan Pakjo Palembang pada, Kamis (18/3/2021) lalu.

Menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejati Sumsel, dengan tangan diborgol, Fauzi tak banyak berkomentar.

"No komen. Republik ini adil,"ujar Fauzi saat digiring ke mobil tahanan Kejari, Kamis sore (18/3/2021).

Sebelumnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penggeledahan pada kantor BPKAD Ogan Ilir, Selasa (23/2/2021) lalu.

Penggeledahan tersebut, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Cor Jalan Pelabuhan Dalam yang menjerat tersangka Fauzi yang merupakan seorang ASN Dinas PUPR Ogan Ilir. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update