Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Masjid Sriwijaya, Kejati Periksa Terpidana Laonma PL Tobing di Rutan Pakjo

Sunday, April 04, 2021 | Sunday, April 04, 2021 WIB Last Updated 2021-04-04T08:41:27Z
Majsid Sriwijaya, (net)



PALEMBANG, SP -
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan saksi itu guna merampungkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus tersebut yang saat ini telah ditahan.

Adapun keempat tersangka yang sudah dilakukan penahan yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Kali ini, penyidik memeriksa terpidana dalam kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013, Laonma PL Tobing yang merupakan mantan Kepala BPKAD Sumsel.

Tobing diperiksa penyidik Kejati Sumsel, selama 5 jam dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan penyidik melakukan pemeriksan terhadap Laonma PL Tobing, terkait kasus Masjid Sriwijaya. Hal itu dilakukan karena disaat itu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel.

“Benar penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi, Kamis (1/4/2021) kemarin, pemeriksaan dilakukan di Rutan Pakjo. Dalam pemeriksaaan penyidik mengajukan 25 pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang kini perkaranya sedangkan dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ujar Khaidirman saat dihubungi Minggu (4/4/2021).

Khaidirman menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi atau merampungkan berkas empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Jadi tujuan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Jadi saksi tersebut diperiksa di dalam Rutan Pakjo Palembang. Pemeriksaan sendiri dimulai dari jam 11.00 WIB sampai sekitar jam 16.00 WIB," tutupnya.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update