Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Razman Nasution Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Wednesday, April 21, 2021 | Wednesday, April 21, 2021 WIB Last Updated 2021-04-21T08:49:09Z
Razman Nasution, SH., MH Kuasa Hukum Korban Ratna Datang Langsung Dari Jakarta ke PN Palembang (Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -Mantan Camat Seberang Ulu (SU) II Heri Aprian, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, sebagai saksi kehadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Tjik Maimunah, Rabu (21/4/2021).

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Touch Simanjuntak SH MH, saksi Heri Aprian, ditanya dimana letak tanah yang diajukan dalam Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh terdakwa, dan apakah tanah tersebut masuk wilayah saksi yang pada saat itu menjabat sebagai Camat SU II.

"Di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu dan memang masuk wilayah Kecamatan Seberang Ulu II, yang mulia" jawab saksi Heri kepada majelis hakim.

Kemudian, majelis hakim kembali bertanya kepada saksi, pada tahun berapa SPH itu dibuat, dan berapa luas tanah dalam SPH itu, serta apakah di dalam SPH sudah ada tanda tangan dari RT, RW, atau Lurah.

"Seingat saya itu dibuat pada tahun 2011, namun untuk luas tanah di dalamnya saya lupa. Dan pada saat saya menandatanganinya, sudah ada tanda tangan baik dari RT, RW, maupun Lurah," ujar Heri.

Seusai persidangan, pengacara kondang Razman Nasution SH MH, Kuasa Hukum dari korban Ratna, yang datang langsung dari Jakarta ke PN Palembang, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari kasus yang saat ini sedang bergulir dipersidangan.

"Saya melihat, dalam hal ini adalah pintu masuk untuk membuka dugaan mafia tanah di Kota Palembang. Dan saya akan membuka pintu tabir tersebut, kami tidak takut kepada siapa pun yang menghalanginya," ujar Razman.

Ditambahkannya, setelah mempelajari kasus tersebut pihaknya meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi kunci untuk membuka perkara ini agar lebih terang benderang.

"Karena apa yang kami lakukan, agar tidak terjadinya penyalahgunaan atau kekeliruan hukum, atau pasal-pasal yang tidak tepat untuk diputuskan. Sehingga akan mengajukan kepada PTSP dan memberikan surat kepada jaksa agar memanggil saksi-saksi kunci atau mahkota untuk membuka tabir dari peristiwa hukum ini," ujarnya. 

Dalam dakwaan singkat JPU, diketahui pada tangga 14 Juni 2012  terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update