Notification

×

Tag Terpopuler

Razman Nasution Minta Hadirkan Saksi Kunci, Begini Tanggapan Titis Rahmawati

Wednesday, April 21, 2021 | Wednesday, April 21, 2021 WIB Last Updated 2021-04-21T12:16:48Z
Titis Rachmawati, SH., MH Kuasa Hukum terdakwa Tjik Maimunah (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Menanggapi permintaan Razman Nasution selaku kuasa hukum korban Ratna, yang menginginkan saksi - saksi kunci untuk dihadirkan dalam sidang berikutnya dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Tjik Maimunah, dinilai kuasa hukum terdakwa Titis Rahmawati, menyalahi aturan hukum.

"Karena seseorang bisa dijadikan tersangka dan dinaikkan ke pengadilan itu ada aturannya. Karena di peradilan pidana tidak bisa langsung mengajukan penambahan saksi apabila tidak ada dalam pemberkasan," ujar Titis, Rabu (21/4/2021).

Titis menjelaskan, kasus ini mengenai kliennya dengan tuduhan yang diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dengan pasal 263 dan 266 KUHP.

Lebih lanjut dikatakannya, objeknya adalah surat yang dibuat oleh kliennya yakni Surat Pengakuan Hak (SPH). Dimana terdakwa merasa menguasai suatu tanah di daerah 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Kota Palembang.

"Tadi seperti yang kita lihat bersama, bahwa saksi yang dihadirkan yakni Heri Aprian selaku mantan Camat SU II, menjelaskan bahwa objek tanah tersebut benar di Kelurahan 16 Ulu dan dia kelapangan ketika sebelum terjadi pendaftaran SPH tersebut," jelas Titis.

Sebelumnya, mantan Camat Seberang Ulu (SU) II Heri Aprian, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, sebagai saksi kehadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Tjik Maimunah, Rabu (21/4/2021).

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Toch Simanjuntak SH MH, saksi Heri Aprian, ditanya dimana letak tanah yang diajukan dalam Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh terdakwa, dan apakah tanah tersebut masuk wilayah saksi yang pada saat itu menjabat sebagai Camat SU II.

"Di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu dan memang masuk wilayah Kecamatan Seberang Ulu II, yang mulia" jawab saksi Heri kepada majelis hakim.

Kemudian, majelis hakim kembali bertanya kepada saksi, pada tahun berapa SPH itu dibuat, dan berapa luas tanah dalam SPH itu, serta apakah di dalam SPH sudah ada tanda tangan dari RT, RW, atau Lurah.

"Seingat saya itu dibuat pada tahun 2011, namun untuk luas tanah di dalamnya saya lupa. Dan pada saat saya menandatanganinya, sudah ada tanda tangan baik dari RT, RW, maupun Lurah," ujar Heri.

Dalam dakwaan singkat JPU, pada tangga 14 Juni 2012  terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update