Notification

×

Tag Terpopuler

Suap Penerimaan Casis Bintara Polri, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara

Monday, April 19, 2021 | Monday, April 19, 2021 WIB Last Updated 2021-04-19T09:51:32Z


PALEMBANG, SP - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun penjara terhadap terdakwa Kepala Bidang Psikologi Penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016, AKBP Edya Kurnia, Senin (19/4/2021).

Selain hukuman kurungan, AKBP Edya Kurnia, juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Putusan (vonis) tersebut, dibacakan langsung  oleh majelis hakim  Tipikor Palembang, yang diketuai Abu Hanifah SH MH.

"Dengan ini menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf A Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 KUHP tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, mengadili terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan" tegas Abu saat membacakan putusan.

Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan serta tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah dan telah merusak citra Polri.  

Mendengar putusan tersebut, terdakwa AKBP Edya Kurnia, maupun kuasa hukumnya Supendi SH Menerima putusan tersebut.

"Terima pak hakim," ujar Edya Kurnia.  

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mengajukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Terpisah kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH menyatakan menerima atas hukuman tersebut.

"Karena terdakwa menerima maka kita pun menerima atas putusan majelis hakim kepada klien kita," ujarnya.

Diketahui, kasus gratifikasi ini terjadi tahun 2016 silam dan menyeret dua petinggi kepolisian Polda Sumsel lainnya.

Mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto dan AKBP Saiful Yahya yang pada tahun 2016 silam menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan, kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.

Keduanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima uang suap dengan total sebesar Rp 6,5 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada tahun 2016 silam. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update