Notification

×

Tag Terpopuler

Tujuh Aset Milik Eddy Hermanto Disita

Friday, April 16, 2021 | Friday, April 16, 2021 WIB Last Updated 2021-04-16T06:32:46Z
Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset milik tersangka Eddy Hermanto (foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Tujuh aset berupa bangunan dan tanah milik tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, disita oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (16/4/2021).

Penyitaan tersebut, dilakukan penyidik terkait penahanannya sebagai salah satu tersangka. Eddy Hermanto dalam perkara tersebut sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya disaat itu.

Pertama - tama, tim penyidik menyita satu unit bangunan ruko 3 lantai bernama Laundry 40 yang berada di Jalan Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Setelah dari sana, penyidik kembali menyita 3 unit bangun ruko yang berada di Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. 

Dan terakhir, penyidik melakukan penyitaan 3 unit bangunan ruko di Jalan Residen Abdul Rozak. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka.

"Apabila tersangka berinisial EH ini tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah yang akan dijadikan sebagai ganti untuk pemulihannya," ujar Khaidirman.

Ditambahkannya, untuk jumlah nominal dari hasil penyitaan belum mereka hitung. Dan untuk kerugian negara yang sebabkan oleh tersangka masih dalam tahap penghitungan.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel, telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Keempat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update