Notification

×

Tag Terpopuler

Kedapatan Membawa Ganja, Hamdan Terpaksa Lebaran Dipenjara

Wednesday, May 05, 2021 | Wednesday, May 05, 2021 WIB Last Updated 2021-05-05T09:25:21Z


PALEMBANG, SP - Terbukti kedapatan memiliki 1 bungkus narkotika jenis ganja, terdakwa Hamdan warga kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, dijatuhi pidana selama 5 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (5/5/2021).

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusanyang beragendakan pembacaan putusan.

Dalam amar putusan majelis hakim menimbang bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 1 bungkus kertas putih  dengan berat 0,186 gram.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," Ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum  (JPU) ataupun  terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima.

Saat dikonfirmasi usai persidangan,  kuasa hukum terdakwa, Rosmaita SH menyatakan bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan kliennya.

"Alhamdulillah hukumannya lebih ringan dari tuntutan dan klien kita sudah menerima maka dari itu kami pun menerima putusan dari majelis hakim," terangnya.

Ditambahkan Rosmaita menyatakan bahwa pembacaan pembelaan oleh pihaknya diterima majelis hakim.

"Kemarin kami ajukan pledoi bahwa terdakwa masih memiliki anak kecil dan istri yang harua dinafkahi dan pertimbangan lainnya. Alhamdulillah hakim mempertimbangkan hal itu," Ucapnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan dijelaskan bahwa kejadian bermula  pada tanggal 9 Februari 2021 lalu di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Pada saat itu terdakwa sedang bermain ke rumah temannya bernama Wahyu (DPO) yang terlihat sedang menggunakan ganja.

Melihat hal itu, terdakwa pun akhirnya  meminta ganja kepada Wahyu ( DPO) dan ikut  menggunakan barang haram tersebut.

Selang berapa jam, terdakwa pun pamit pulang karena ada kegiatan, namun Wahyu (DPO) menyuruh terdakwa untuk membawa ganja tersebut kerumahnya.

Terdakwa pun menerima dan membawa ganja itu, namun saat di Jalan Abi Kusno Kecamatan Kertapati ia melihat anggota polisi sedang berpatroli.

Karena pihak polisi melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan, maka pihak polsek kertapati yang sedang bepatroli langsung mendekati terdakwa  dan langsung memeriksa.

Saat diperiksa didapatilah satu bungkus kertas putih berisikan ganja. Mendapati hal itu terdakwa langsung dibawa ke Mapolsek Kertapati untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update