Notification

×

Tag Terpopuler

Diperiksa Soal Kasus Masjid Sriwijaya, Sekwan DPRD Sumsel: Dak Katek, Cuma Sanjo Bae

Thursday, June 24, 2021 | Thursday, June 24, 2021 WIB Last Updated 2021-06-24T09:51:47Z

Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban dan Eks Ketua DPRD Sumsel MA Gantada seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel terkait Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (24/6/2021).

Adapun nama saksi - saksi yang diperiksa penyidik yakni, Ir. Bambang E Marsono MM selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero), Ramadhan Basyeban Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumsel dan MA Gantada SH MH mantan Ketua DPRD Sumsel.

Ketiganya diperiksa untuk Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel dan Ahamd Nasuhi (Ustad Coy) mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap dua tersangka yang baru ditetapkan tersebut.

Dari pantauan sekitar 15. 43 WIB Gantada dan Ramadhan Basyeban keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejati Sumsel secara bersaman.

Sementara untuk Bambang E Marsono, masih menjalani pemeriksaan di lantai 7 diruang penyidik pidsus Kejati Sumsel.

Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban mengaku dirinya datang hanya silaturahmi dan menemani Gantada yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Masjid Sriwijaya.

"Dak katek (tidak diperiksa) aku sanjo bae (hanya silaturahmi), saya berharap kasus ini cepat selesai semua berakhir dengan bahagia, karena saya prihatin dengan adanya tersangka dalam kasus ini, sekali lagi saya datang hanya menemani Pak Gantada," singkat Ramadhan Basyeban sambil menuju mobilnya yang sudah menunggu.

Sementara MA Gantada mengaku diperiksa terkait proses penganggaran yang mana pada saat itu dirinya sebagai Ketua DPRD Sumsel.

"Masih sama pertanyaan penyidik pada waktu pemeriksaan sebelumnya, ditanya soal proses penganggaran di DPRD Sumsel, karena saya pada saat itu selaku Ketua," ujar Gantada.

Dia mengaku datang memenuhi panggilan penyidik dari pukul 10 pagi dan diajukan sebanyak 13 pertanyaan.

"Datang dari jam 10 pagi, diajukan sebanyak 13 pertanyaan," pungkasnya.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, membenarkan penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga nama untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Masjid Sriwijaya.

"Yang diperiksa penyidik ada tiga nama yakni, Ramadhan Basyeban, MA Gantada dan Bambang E Marsono. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas dua tersangka baru yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy.

Dua tersangka tersebut, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan yang bertuliskan Tahanan  Tipikor Kejati Sumsel dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Mukti Sulaiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. yang mana kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD), sementara untuk tersangka Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy ditetapkan sebagai tersangka yang mana pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Kedua tersangka dikenakan pasal oleh penyidik yakni pasal 2 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55. subsider pasal 3 Jo 18 UU No 20 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update