Notification

×

Tag Terpopuler

IKABA Soroti Pasal Yang Dikenakan ke Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam

Thursday, June 17, 2021 | Thursday, June 17, 2021 WIB Last Updated 2021-06-17T03:01:46Z
PALEMBANG, SP - Ikatan Advokat Batak (IKABA) Sumsel, menyoroti jerat pasal yang dikenakan kepada terdakwa Jason Tjakrawinata yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit (RS) Siloam bernama Christina Ramauli.

Meski saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam proses persidangan IKABA Sumsel menilai jerat pidana yang dikenakan kepada Jason masih dianggap kurang tepat. 

"Sebelumnya kami sangat mengapresiasi penanganan hukumnya yang dilakukan jaksa tergolong cepat, namun ada sedikit kekhawatiran kami sebagai kontrol sosial mengenai jerat Pasal yang diberikan kepada terdakwa," ujar Sekjen IKABA Sumsel Desmon Simanjuntak SH, Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 351 ayat 1 KUHP yang seharusnya penuntut umum juga dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Kami berharap agar fakta materilnya dapat digali lagi oleh majelis hakim, waktu viral itukan korban mengalami luka berat, trauma psikis sehingga tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari. Kalau itu terbukti ya kepada penegak hukum agar dapat diterapkan pasal secara objektif. Sehingga hasil putusannya nanti pun dapat secara objektif," jelas Desmon.

Desmon menjelaskan, dengan diterapkannya pasal tersebut terhadap pelaku tindak pidana penganiaan dalam keadaan memberatkan, tentunya akan memberikan efek jera, setidaknya tidak bakal mengulangi perbuatan itu lagi.

Sementara itu, Ketua IKABA Sumsel Daulat Sihite SH menambahkan, dakwaan tersebut terlalu berani kalau hanya satu pasal yang dipakai. Dan kalau tidak terbukti tentu bebas, padahal tersangka kan sudah ditahan dan seharusnya menggunakan dakwaan alternatif. 

"Kami juga akan membahas ini di IKABA, kedepan kita akan mengadukan ke Komisi Judisial (KY) mengingat perkara ini sudah viral, kejadian ini dilihat dan diamati masyarakat Sumsel, bahkan Gubernur Herman Deru juga sempat mendengar dan mengetahui peristiwa yang menghebohkan dalam kasus ini," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2021 silam bertempat di Kamar No.6026 Lantai 6 Rumah Sakit Siloam Palembang Jalan POM IX Komplek PSX Mall Kel.Lorok Pakjo Kec.IB I Palembang.

Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa als Melisa Binti H.Irsan dan memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang opname di RS. Siloam setelah dicabut infusnya, tangan anaknya tersebut mengeluarkan darah. Mendapat cerita tersebut terdakwa langsung berangkat ke RS Siloam Palembang.

Sesampainya di RS Siloam, setelah mengurus administrasi terdakwa pun hendak mencari keberadaan korban Christina dikamar tempat anak terdakwa dirawat guna menanyakan bagaimana tangan anak terdakwa bisa berdarah setelah dilepas infus oleh korban.

Belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa JPU menjelaskan korban mengalami luka lecet di beberapa bagian wajah yakni didahi dan di bibir korban. Didalam dakwaan juga disebutkan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update