Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Pemotongan Dana Insentif Kader KB, Terdakwa Minta Eks Kadis PPKB OKI Ikut Diperiksa

Monday, June 07, 2021 | Monday, June 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-07T07:40:09Z


PALEMBANG, SP -
Perkara dugaan pungli dana insentif untuk kader Keluarga Berencana (KB) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan empat terdakwa, Senin (7/6/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, empat terdakwa yakni Sormadi, Juwanto, Maliki dan M Zen, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI melalui sidang virtual.

Keempatnya dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim terkait aliran dana hingga pemotongan insentif.

Seusai saling bersaksi, keempat terdakwa mengaku tidak keberatan atas keterangan dari masing-masing terdakwa.

"Kalau tidak ada keberatan dari masing-masing terdakwa, sebelum masuk agenda pembacaan tuntutan maka sidang kita tunda hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Abu Hanifah.

Namun, sebelum majelis hakim mengetuk palu pertanda sidang ditutup, keempat terdakwa dengan kompak meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa mantan Kepala Dinas PPKB OKI Alhadi Nasir SKM Mkes.

"Mohon yang mulia demi keadilan, agar mantan Kepala Dinas PPKB OKI agar ikut diperiksa," pinta empat terdakwa kepada majelis.

Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar segera ditindaklanjuti permintaan dari para terdakwa tersebut.

Seusai sidang, Supendi SH MH, selaku kuasa hukum keempat terdakwa mengatakan, bahwa pemotongan insentif anggaran ini memang atas perintah mantan Kepala Dinas PPKB OKI.

Supendi menjelaskan, uang yang baru diserahkan Rp 1,5 juta dan sisanya Rp 900 ribu sudah dikembalikan kepada penyidik kepolisian.

"Fakta-fakta persidangan terungkap bahwa pemotongan insentif tersebut, atas perintah kepala dinas, maka dari itu demi rasa keadilan kliennya meminta agar yang bersangkutan agar turut diperiksa," ujar Sependi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update