Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor, Eddy Hermanto Cs Segera Diadili

Monday, July 12, 2021 | Monday, July 12, 2021 WIB Last Updated 2021-07-12T09:31:47Z


PALEMBANG, SP -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/7/2021).

Keempat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Naimulah SH MH, mengatakan hari ini pihaknya resmi melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Ya tadi kita sudah limpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya atas nama Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto ke PN Tipikor Palembang," ujar Naim seusai pelimpahan berkas perkara di PN Palembang.

Dalam surat dakwaan untuk perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Ir. Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto didakwa melanggar pasal kesatu primair pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups 30 Pasal 55 Ava (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Lindang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dan atau Kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Ir Eddy Hermanto dan Ir Syarifudin didakwa melanggar pasal kesatu primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal Is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Komps Jo Pasal 55 Avan 11) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 av at (1) KUHP. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Lindang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidma Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayar (11 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat tersangka tersebut, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update