Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 15 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Muda di Hotel Rio Ngaku Hilaf

Thursday, July 01, 2021 | Thursday, July 01, 2021 WIB Last Updated 2021-07-01T10:39:22Z
PALEMBANG, SP - Berry Saputra (23) terdakwa kasus pembunuhan janda muda bernama Yuliana di kamar Hotel Rio beberapa waktu lalu, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahren SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/7/2021).

Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut terdakwa Berry Saputra dengan pasal berlapis tentangan pembunuhan dan pencurian.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 362 tentang pencurian. Atas perbuatannya menuntut terdakwa Berry Saputra dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegas JPU Ursulla Dewi SH MH, saat membacakan tuntutan, Kamis (1/7/2021).

Dalam pertimbangannya JPU menilai yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara yang hal - hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui perbuatannya dan menyesal serta belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Berry Saputra untuk menanggapi tuntutan tersebut.

"Saya menyesal yang mulia, saat itu saya khilaf. Saya juga seorang kepala keluarga dan mohon keringanan hukuman yang mulia hakim," ujar terdakwa Berry Saputra melalui sambungan virtual.

Sementara itu, Eka Novianti SH dan Megaria SH dari PBH Peradi Palembang, selaku panasnya hukum terdakwa mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU.

"Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tadi. Kami menilai hukuman tersebut terlalu tinggi," ujar Eka.

Dijelaskannya, dalam persidangan terdakwa Berry Saputra mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit.

"Terdakwa sudah mengaku hilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada majeis hakik pada sidang selanjutnya," katanya.

Untuk diketahui kasus pembunuhan pada seorang wanita bernama Yuliana oleh pelaku Berry Saputra terjadi di salah satu hotel di kawasan Dempo, Kota Palembang.

Bermula saat Berry Saputra merasa tidak puas dengan teman kencannya tersebut.

Berry yang saat itu dalam pengaruh obat, dengan kejintega melakukan perbuatan yang membuat teman wanitanya tersebut terbunuh.

Selain membunuh, Berry juga mengambil handphone dan sejumlah uang milik korban Yuliana. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update