Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Perusahaan 2,3 Miliar, Melisa Dituntut 4 Tahun Penjara

Wednesday, July 14, 2021 | Wednesday, July 14, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T09:39:38Z
PALEMBANG, SP - Melisa terdakwa kasus penggelapan uang sebesar 2,3 miliar milik perusahaan yang bergerak di bidang distributor di kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang lebar, Kota Palembang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Fadlullah SH dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, Rabu (14/7/2021).

Tuntutan btersebut dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Melisa yang merupakan Kepala Administrasi diperusahan tersebut, telah melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ini menuntut terdakwa Melisa dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara," ujar JPU Herry Fadlullah SH saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Melisa mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman kepada mejelis hakim.

Terpisah, A Rizal SH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukam nota pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang pekan depan.

"Kami akan menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis, yang akan kami bacakan pada sidang berikutnya," ujar Rizal saat dikonfirmasi seusai sidang, Rabu (14/7/2021).

Diberitakan pada sidang sebelumnya, terdakwa Melisa kepada majelis hakim mengaku hilaf telah menggelapkan uang perusahaannya sebesar 2,3 miliar.

"Saya menyesal pak hakim. Saya hilaf melakukannya," ujar Melisa.

Dalam dakwaan diketahui, bahwa terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya.

Dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut tehitung dari 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp. 7.000.000 per bulan.

Salah satu tugas terdakwa yakni, Mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan seperti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya di bidang pemesanan, dan pembukuan lainnya.

Perbuatannya berawal dari terdakwa mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara oleh saksi Sulaiman selaku General Manager PT. Putra Serasan Jaya terhadap kasir.

Saat itu timbul niat terdakwa untuk memakai uang milik perusahaan dengan mengatas namakan saksi Sulaiman selaku General Manager.

Selanjutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari salles kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, dimana saat itu  terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi Sulaiman selaku General Manager.

Uang yang berhasil diterima terdakwa sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Desember 2020, yang seharusnya disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor kerekening pribadi, total keseluruhannya sebesar Rp. 2.338.250.000. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update