Notification

×

Tag Terpopuler

Terdesak Bayar Sewa Bedeng, Pasutri Ini Nekat Mencuri Tanaman Hias

Wednesday, July 14, 2021 | Wednesday, July 14, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T09:40:38Z
PALEMBANG, SP - Masalah ekonomi membuat pasangan suami istri yakni Sharial alias Ijal (29) dan Rara Tri Damayanti (20) nekat mencuri tanaman hias yang harganya bernilai cukup tinggi.

Akibat perbuatannya, Pasutri tersebut yang merupakan warga Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, terpaksa harus tinggal didalam sel tahanan.

Hal itu diketahui saat majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, menjatuhkan vonis hukuma. 1 tahun 6 bulan kepada Sharial dan pidana 1 tahun penjara kepada Rara Tri Damayanti dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (14/7/2021).

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Jurnelis SH, selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada keduanya.

"Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng (Kontrakan),"ujar Jurnelis.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati SH, menuntut keduanya dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis SH MH mengatakan, jika pasangan suami istri tersebut menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada keduanya.

"Keduanya menerima hukuman tersebut, Jurnelis SH selaku penasehat kedua terdakwa , dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng," jelas Jurnelis, Rabu (14/7/2021).

Dalam dakwaan diketahui kedua terdakwa Sharial alias Ijal bersama istrinya Rara Tri Damayanti pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekira pukul 03.35 Wib, bertempat di Jalan Manggis II Perum Multi Wahana Blok N-12 No.001 Rr. 16/Rw. 04 Kel. Lebung Gajah Kec. Sematang Borang Kota Palembang, telah melakukan pencurian pada bunga milik korbannya bernama Tasmini.

Hal tersebut bermula saat terdakwa Rara mengatakan jika bunga yang berada di pelarangan rumah korban Tasmini, adalah bunga bagus yang memiliki harga cukup tinggi jika dijual.

Mendengar hal tersebut, terdakwa Sharial pun mengatakan jika bunga tersebut diambil dan dijual, apakah cukup uangnya digunakan untuk menyewa bedeng.

Hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa Rara. "Kalau dijual, cukup itu untuk bayar sewa bedeng," ujar terdakwa Rara pada suaminya, terdakwa Sharial.

Mendengar perkataan terdakwa Rara, Terdakwa Sharialpun langsung melancarkan aksi jahatnya dengan langsung mengambIl 15  jenis tanaman Aglonema dengan berbagai macam jenis,dengan cara mencabut mencabut dari potnya. 

Bunga hasil curian tersebut pun langsung dijual oleh kedua terdakwa, dengan harga Rp. 1.000.000,-

Atas perbuatan kedua terdakwa Korban Tasmini mengalami kerugian hingga Rp. 8.000.000. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update