Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Kredit Macet, Dua Pejabat Bank Sumsel Babel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Monday, July 26, 2021 | Monday, July 26, 2021 WIB Last Updated 2021-07-26T08:18:58Z

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel Hendri Yanto SH MH saat memberikan keterangan pers seusai menetapkan dua tersangka kasus kredit macet pada Bank Sumsel Babel (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp.13,9 miliar, Senin (26/7/2021).

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel dan Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto SH MH mengatakan, hari ini pihaknya resmi menetapkan dua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel dalam perkara pengembangan dugaan korupsi fasilitas Kredit kepada PT. Gatramas Internusa.

"Hari ini penyidik pidsus, resmi menetapkan dua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel berinisial AWW dan AH, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada terpidana Agustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa,"ungkap Hendri Yanto.

Hendri menambahkan, dua tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, ada empat mantan petinggi BSB yang diagendakan penyidik untuk dimintai keterangan yakni, Martolihan mantan Direktur Operasional BSB, Syahyohan Jonni mantan Direktur Pemasaran BSB, Asri Wahyu Wardana Analisis Kredit Menengah BSB serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB.

Akan tetapi, keempatnya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel dengan alasan sakit.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/1/2020) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut karena perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh Majelis Hakim bebas karena perkara tersebut dinilai Hakim perdata bukan pidana korupsi.

Atas putusan tersebut Kejati Sumsel, mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hasilnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13 miliar lebih, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.

Namun akhirnya, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI, Selasa malam (5/1/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel).

Setelah ditangkap, kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel, dan pada Rabu malam (6/1/2021) Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung (MA). (Ariel)

×
Berita Terbaru Update