Notification

×

Tag Terpopuler

Penerapan Hukum Pidana Formil dan Pidana Materil Saksi Keterangan Palsu

Sunday, July 18, 2021 | Sunday, July 18, 2021 WIB Last Updated 2021-07-18T07:03:36Z


-Penulis : Roy Riady SH MH (Koordinator Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumsel)

Prespektif dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
 

Saksi memberikan keterangan palsu dalam prespektifk perkara tindak pidana korupsi diatur dalam BAB III UU Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

“Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Pasal 35 sebagaimana yang terdapat dalam unsur pasal 22 tersebut mengatur mengenai kewajiban sebagai Saksi kecuali Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, Saudara Kandung, Istri/Suami, Anak, Cucu Terdakwa.

Dalam KUHP, Saksi memberikan keterangan palsu ini diatur dalam Bab IX Pasal 242 ayat (1) yang menyebutkan “Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”, lalu ayat (2) “jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam pidana dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Dalam prakrik, Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi ini sering menjadi perdebatan mengenai penerapan hukumnya dilihat dari pidana formil (penerapan hukum acaranya) dikarenakan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi ini ditempatkan dalam BAB III UU Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi sehingga diinterpertasikan sebagian pihak sama seperti Pasal 242 KUHP yakni dalam penerapan hukumnya harus mengacu kepada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu Pasal 174 ayat (3) KUHAP yang pokoknya dalam proses hukum terhadap saksi memberikan keterangan palsu terlebih dahulu adanya berita acara pemeriksaan sidang yang dibuat panitera yang memuat keterangan saksi dan alasan persangkaan bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitra yang diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan.

Sehingga interpertasi yang menyamakan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 242 KUHP yang menggunakan instrumen hukum pidana formil (KUHAP) tentu Jaksa sebagai organ negara (penegak hukum) maka dianggap tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Sedangkan perdebatan penerapan pidana materiil mengenai saksi palsu sebagaimana Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini karena sebagian pihak beranggapan

“Untuk membuktikan saksi memberikan keterangan palsu atau tidak benar haruslah dimaknai sebagai keterangan saksi atau ahli suatu persidangan dalam menghadirkan terdakwa, sebab ketentuan Pasal 35 ayat (1) tersebut secara limitatif menyebut terdakwa, sehingga tidak mungkin dalam persidangan lain yang tidak ada terdakwanya seperti perkara perdata atau permohonan praperadilan. Dengan adanya perdebatan dalam praktik dalam penerapan hukum saksi memberikan keterangan palsu khususnya mengenai Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi, timbul pertanyaan bagaimana penerapan saksi memberikan keterangan palsu dalam prespektif pidana formil maupun pidana materiilnya sebagaimana diatur dalam Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pidana formil

Bahwa sebagian pihak yang menginterpertasikan penerapan hukum pidana formil Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mengacu pada Pasal 26 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan.

“Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.

Oleh karena dilihat tidak ada mengatur hukum acara mengenai Saksi memberikan keterangan palsu dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka dikembalikan kepada KUHAP yaitu menggunakan mekanisme Pasal 174 ayat (3) KUHAP yang mengisyaratkan adanya Berita Acara Sidang yang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera.

Terhadap interpertasi penerapan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus menggunakan terlebih dahulu Pasal 174 ayat (3) KUHAP adalah interpertasi yang keliru karena haruslah dimaknai untuk penerapan hukum dalam delik umum sebagaimana yang termuat dalam Pasal 242 KUHP bukan dalam delik khusus sebagaimana yang termuat dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikarenakan asas lex specialis derogat legi generali vide Pasal 63 Ayat (2) KUHP yang menyebutkan.

“jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”.

Bahwa salah satu maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang termuat dalam hal pertimbangan dalam merumuskan undang-undang yaitu memasukkan atau mengabsorsikan delik-delik yang termuat dalam KUHP seperti Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP, Pasal 242 KUHP ke dalam Bab III Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak pidana umum lainnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang termuat dalam Pasal 21 dan Pasal 22 atau dikenal dengan Obstruction of Justice.

Terkait penerapan Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah pernah diterapkan dan penulis sidangkan dalam kasus serupa yaitu terhadap terdakwa MIRYAM S. HARYANI, SE., M.Si. yang didakwa oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa ada penerapan Pasal 174 KUHAP (seperti tanpa adanya berita acara yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua maupun tanpa adanya uraian secara lengkap tentang adanya berita acara persidangan yang dibuat oleh Panitera yang memuat keterangan terdakwa sebagai saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan) sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri No. 89/Pid. Sus/ TPK/2017/PN.JKT. ST tanggal 13 November 2017 yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1/Pid. Sus-TPK/2018/PT. DKI tanggal 19 Februari 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa selain itu terhadap penerapan ketentuan Pasal 174 KUHAP ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang pernah menjatuhkan Putusan Sela Nomor : 158/Pid.B/2015/PN.Kpg tanggal 29 Juni 2015 atas nama terdakwa GERSON TANUAB, SH yang didakwakan atas perbuatan memberikan keterangan palsu berdasarkan Pasal 242 KUHP yang mana berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum tanpa melampirkan berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan alasan sangkaan bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditanda tangani oleh Hakim Ketua sidang serta Panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini, putusan ini diperkuat dengan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang dengan putusan Nomor : 116/Pid/2015/PT Kpg tanggal 05 Agustus 2015.

Penerapan pidana materil

Bahwa yang harus dibuktikan unsur-unsur tindak pidana Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah :

Saksi atau Ahli (unsur setiap orang), Dengan Sengaja, Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar (keterangan palsu). Bahwa penerapan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dimaknai pada proses persidangan yang menghadirkan terdakwa akan tetapi Pasal 35 Ayat (1) tersebut merupakan kewajiban seseorang untuk menjadi saksi di setiap tingkat proses perkara pidana yang dimulai dari proses penyidikan sampai dengan penuntutan di persidangan.

Hal itu dapat dilihat dari pengertian keterangan saksi pada Pasal 1 angka 27 KUHAP yang menyebutkan “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya
itu”.

Pengertian keterangan saksi ini diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/ PUU-VIII/2010 terkait rumusan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP terhadap frasa “saksi” dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.

Mengacu dari ketentuan di atas, kedudukan dan kewajiban sebagai saksi sangat jelas bahwasanya dimulai dari proses penyidikan. Keterangan saksi dalam proses penyidikan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 162 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi “ jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang “.

Sehingga dalam pembuktian materiilnya menurut hemat kami untuk unsur memberikan keterangan tidak benar (keterangan palsu) tidak hanya perbuatan terdakwa yang telah memberikan keterangan tidak benar (keterangan palsu) dipersidangan tetapi juga perbuatan terdakwa saat memberikan keterangan tidak benar (palsu) didalam BAP penyidikan yang telah disumpah.

Bahwa selanjutnya pembuktian mens rea (niat jahat) dari perbuatan terdakwa dalam pembuktian unsur kesengajaannya, seharusnya perbuatan terdakwa tersebut sudah harus dibuktikan oleh penuntut umum untuk membuktikan unsur kesengajaan di tingkat kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) artinya si terdakwa benar-benar menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatannya untuk tidak berbuat atau melawan hukum dan juga menghendaki timbulnya akan akibat itu.

Sebagai contoh ketika terdakwa saat memberikan saksi dipersidangan di ingatkan oleh penutut umum maupun hakim untuk memberikan keterangan yang benar karena ada ancaman pidananya atau saat terdakwa sebagai saksi lalu disumpah di proses penyidikan lalu di ingatkan/ditanyakan penyidik dalam BAP sebagai saksi mengenai penerapan Pasal 22 jo Pasal 35, selanjutnya ia tetap juga memberikan keterangan tidak benar (keterangan palsu).

×
Berita Terbaru Update