Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Perkara Dana BOS Belum Ada Progres, Begini Kata Kasi Pidsus Kejari Palembang

Sunday, July 18, 2021 | Sunday, July 18, 2021 WIB Last Updated 2021-07-18T07:23:09Z

Gedung Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Perkembangan proses penyidikan dua perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, masih belum menunjukkan titik terang hingga saat ini.

Adapun dua perkara tersebut, yakni dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79 Palembang dan dana BOS SMAN 13 Palembang.

Untuk penyidikan dana BOS SMAN 13 tim Pidsus Kejari Palembang sedikitnya sudah melakukan belasan saksi. Sementara itu, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79, yang menjerat mantan kepala sekolah tersebut, berinisial ND juga belum diketahui keberadaannya.

Bahkan ND sudah ditetapkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan untuk SMAN 13 masih dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan ekspose soal perkara tersebut.

"Untuk SMAN 13 masih dalam proses penyidikan untuk perkembangannya nanti dalam waktu dekat ini akan kami ekspose," ujar Bobby saat dihubungi Sumsel Pers, Minggu (18/7/2021).

Sementara saat ditanya perkembangan dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79, Bobby mengakui bahwa ND mantan Kepala Sekolah SD tersebut hingga kini masih buron.

"Untuk SDN 79 tersangkanya ND masih DPO, secara maksimal kami sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka," tutupnya.
 
Diberitakan sebelumnya, terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap ND mantan kepala SDN 79. Bahkan surat panggilan juga sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT dimana tempat bersangkutan berdomisili beberapa waktu lalu.

Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update