Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Ratusan Miliar, Lima Hakim Tipikor Segera Sidangkan Eddy Hermanto Cs

Friday, July 16, 2021 | Friday, July 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-16T05:59:47Z
Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah, SH., MH (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Lima Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan, akan segera menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017 untuk pembangunan proyek Masjid Sriwijaya yang menjerat empat tersangka yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. 

Kelima hakim Tipikor tersebut diantaranya dua hakim karir Sahlan Effendi SH MH dan Abu Hanifah SH MH sementara ketiganya yakni hakim AdHoc.

"Saya jelaskan kenapa ada lima orang hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, karena kerugian negara kasus dugaan korupsi pada Masjid Sriwijaya cukup besar yakni diatas 50 miliar atau lebih," ujar juru bicara PN Palembang Abu Hanifah, Jumat (16/7/2021).

Abu menjelaskan, bahwa Sahlan Effendi ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dan dirinya sebagai hakim anggota beserta tiga hakim AdHoc lainya.

"Untuk sidang perdana dalam perkara tersebut sudah ada penetapan jadwal sidangnya yakni pada tanggal (27/7/2021) mendatang," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, telah resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/7/2021).

Keempat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. 

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat tersangka tersebut, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update