Notification

×

Tag Terpopuler

Sembunyikan Satu Paket Sabu Dalam Mulut, Sobri Diganjar 4,5 Tahun Bui

Tuesday, July 06, 2021 | Tuesday, July 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T07:45:16Z
PALEMBANG,  SP - Ketahuan menyembunyikan satu paket narkotika jenis sabu di dalam mulut, terdakwa Sobri harus menerima akibatnya dengan dijatuhi pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/7/2021).

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam amar putusannya majelis hakim menilai  bahwa terdakwa Sobri telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35  Tahun  2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indriya Setyawati SH dengan barang bukti sabu seberat 0,056 gram.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sobri dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Sebelum putusan (vonis) dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu membacakan tuntutan, yang mana JPU menuntut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa terdakwa ditangkap pada bulan Februari 2021 oleh petugas kepolisian usai melintas dengan berjalan kaki di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Tangga Tanah Laut Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti berupa satu paket kecil sabu kemasan transparan disimpan terdakwa didalam mulut guna mengelabui petugas kepolisian.

Dihadapan petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp 30 ribu. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update