Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perdana Masjid Sriwijaya, Eddy Cs Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Tuesday, July 27, 2021 | Tuesday, July 27, 2021 WIB Last Updated 2021-07-27T05:39:37Z
PALEMBANG, SP - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, hari ini Selasa (26/7/2021) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Adapun empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. 

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan surat dakwaan secara bergantian, yang disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Bahwa Terdakwa I Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Nomor.037/V/INT-SEK/ Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang /2015 tanggal 28 Mei 2015.

Dan terdakwa II Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan  Ketua panitia Pengadaan barang dan jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Nomor.037/V/INT-SEK/ Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang /2015 tanggal 28 Mei 2015, bersama dengan Terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya beralamat jalan Limau II Blok B No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, bertempat di alamat rumah LUMASIA di jalan Danau Poso E.11 nomor 85 Jakarta, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Selatan  (Griya Agung) Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, bertempat di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya beralamat di Jalan pangeran ratu RT 11 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu I Jakabaring Palembang, bertempat di salah satu ruangan kantor Seketariat Daerah dan Bidang Kesejahteraan (Kesra) Provinsi Sumatera Selatan beralamat di jalan Kapten A. Rivai nomor 3 Kecamatan Ilir Timur I Palembang, bertempat di kantor PT Brantas Abipraya beralamat di jalan DI. Panjaitan Kav. 14 Cawang Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, namun karena satu sama lain ada sangkut pautnya serta sebagian besar saksi berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, 

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1), (2) KUHAP, Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1981 serta Ketentuan Pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Brantas Abipraya-Yodya Karya (KSO) sebagai pemenang lelang, mengalihkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan Pembangunan masjid Sriwijaya dan menyetujui permintaan pembayaran tidak sesuai dengan pekerjaan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ada pemberian hibah berbentuk kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jalan Limau II Blok B/3 Kelurahan Gandaraia Kecamatan Kebayoran Baru Kotamadya Jakarta Selatan yang bersumber dari APBD Tahun 2015 sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah) tanpa dilakukan verivikasi terhadap usulan tertulis (proposal) sehingga tidak melalui pembahasan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Mukti Sulaiman selaku Seketaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpers Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa I yaitu sebesar Rp.684.419.750,- (enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), 

Terdakwa II sebesar Rp.1.049.336.610,- (satu miliar empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus sepuluh rupiah). Dwi Kridayani sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) Yudi Arminto sebesar Rp. 2.368.553.390,- (dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah), PT Brantas Abeparaya (persero) sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.116.914.286.358,- (seratus enam belas miliar sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ir. Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto didakwa melanggar pasal kesatu primair pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups 30 Pasal 55 Ava (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Lindang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dan atau Kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Ir Eddy Hermanto dan Ir Syarifudin didakwa melanggar pasal kesatu primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal Is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Komps Jo Pasal 55 Avan 11) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 av at (1) KUHP. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Lindang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidma Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayar (11 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat tersangka tersebut, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sama.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update