Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Praperadilan Tetap Lanjut, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman Bantah Cabut Gugatan

Tuesday, July 06, 2021 | Tuesday, July 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T08:29:42Z
Syarkowi Tohir, SH., MH., Kuasa Hukum Mukti Sulaiman (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Ramai rumor yang menyebutkan bahwa Mukti Sulaiman mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dibantah oleh Syarkowi Tohir SH MH, selaku kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya tersebut.

Syarkowi mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengajukan pencabutan gugatan. Bahkan menurutnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya selaku pemohon tetap akan berjalan pada Kamis (8/7/2021) mendatang sesuai dengan agenda sidang perdana.

"Jadi saya selaku kuasa hukum khusus praperadilan dari Mukti Sulaiman telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Palembang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN.Plg, dan kita sudah mendapatkan surat panggilan sidang perdana pada Kamis (8/7/2021) mendatang, tidak benar kalau kita mencabut gugatan tersebut karena hingga saat ini kita belum pernah melayangkan surat pencabutan," ujar Syarkowi saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Dikatakannya, bahwa beredarnya rumor pencabutan gugatan tersebut hanya isu. Sewaktu dirinya diajak rapat oleh rekan - rekan advokat yang meminta surat permohonan praperadilan itu dicabut. 

"Singkat cerita, awalnya ada rekan - rekan kita advokat yang ingin bertemu dan mengajak saya rapat yang mewakili keluarga klien saya, karena saya juga merasa mewakili keluarga jadi saya ikuti pertemuan itu. Namun inti dalam rapat itu meminta agar gugatan tersebut dicabut. Namun saya katakan bahwa praperadilan ini adalah upaya tersangka untuk membelah diri yang sudah diatur didalam KUHAP," jelasnya.

Ditanya atas pertimbangan hukum apa mengajukan gugatan praperadilan, Syarkowi mengatakan pihaknya akan menguji soal surat penetapan tersangka yang disangkakan kepada kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mukti Sulaiman.

"Praperadilan ini upaya kita untuk menguji soal sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada klien kita," ujarnya.

Untuk kuasa, lanjut Syarkowi hingga saat ini dirinya mengaku masih sebagai kuasa kuasa hukum dari Mukti Sulaiman.

"Untuk kuasa di khusus praperadilan saya nomor 9 sementara untuk kuasa pada perkara pokok saya nomor 10. Hingga saat ini saya masih kuasa, akan tetapi jika dikemudian hari terjadi adanya pergantian kuasa atau saya diganti, saya tidak akan mempermasalahkan karena itu hak klien kita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (28/6/2021) bernomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya menguji Sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap dirinya.

Dalam gugatan praperadilan yang ditujuhkan kepada Jaksa Agung Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selaku termohon, Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya selaku pemohon meminta kepada majelis hakim agar Mengesahkan dan membenarkan bahwa pemohon mempunyai Legalitas/berhak untuk mengajukan permohonan tersebut.

Meminta mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Sulaiman selaku pemohon.

"Benar, permohonan gugatan praperadilan dari Mukti Sulaiman sudah didaftarkan ke PN Palembang pada tanggal (28/6/2021) lalu. Ketua Pengadilan sudah menunjuk majlis hakim yang akan menyidangkan gugatan tersebut yakni Harun Yulianto SH MH," ujar Abu, Kamis (1/7/2021).

Abu menjelaskan, sidang perdana akan digelar pada Kamis (8/7/2021) mendatang.

"Kamis pekan depan sidang perdana akan digelar, sidang ini berbeda dengan sidang pidana umum lainya, makanya disebut praperadilan hal itu untuk menguji atau membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka," jelasnya. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengaku sudah mengetahui perihal gugatan tersebut. Untuk menghadapai praperadilan pekan depan, pihaknya sudah mempersiapkan diri.

"Itu adalah hak tersangka dan telah diatur dalam KUHAP. Bagi penyidik Kejati Sumsel bahwa dalam melakukan serangkaian penyidikan tentu sudah sesuai dengan aturan dan mempunyai dua alat bukti yang cukup. Namun demikian kita tunggu proses persidangan prapradilan Kamis pekan depan," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update