Notification

×

Tag Terpopuler

Ahmad Yani Ungkap Juarsah Turut Serta Menerima Fee 16 Paket Proyek di Muara Enim

Thursday, August 12, 2021 | Thursday, August 12, 2021 WIB Last Updated 2021-08-12T06:36:06Z
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi saksi untuk terdakwa Juarsa dipengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Terpidana Ahmad Yani menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek dalam sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/8/2021).

Mantan Bupati Muara Enim itu dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi terpidana Ahmad Yani, terkait aliran dana fee 16 paket proyek disaat dirinya menjabat sebagai Bupati dan terdakwa 

Dalam keterangannya Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Ahmad Yani juga menjelaskan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati disaat itu, pernah suatu waktu yang ia lupa kapan waktunya, menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar 
Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim bahwa terdakwa Juarsah membutuhkan sejumlah uang.

"Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa kemudian direspon oleh Elfin dan segera menindaklanjutinya," ungkap Ahmad Yani.

Selain itu dia juga mengakui, selama menjabat yang berpasangan dengan terdakwa, selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek yang diluar dari gaji sebagai Bupati.

"Seingat saya juga pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp 1 miliar diruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa," jelasnya kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, Ahmad Yani sendiri dalam perkara tersebut, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun, atas vonis itu Ahmad Yani mengajukan banding akan tetapi upaya hukumnya kandas. 

Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, kemudian pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menaikan hukuman pidana lebih tinggi dua tahun.

Selain Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, juga dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Didalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Juarsah diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp 3,5 milyar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD tahun 2019.

Ahmad Yani seusai menjadi saksi untuk terdakwa Juarsah mengatakan dirinya menjelaskan sesuai fakta yang terjadi.

"Saya menjelaskan kepada majelis hakim, JPU dan kuasa hukum Pak Juarsah sesuai fakta yang terjadi," ujar Ahmad Yani. 

Sementara terdakwa Juarsah ketika dikonfirmasi saat Jedah sidang tidak banyak berkomentar.

"Ikuti saja fakta persidangan," singkatnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update