Notification

×

Tag Terpopuler

Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Uji Tera Tak Sepakat Atas Tuntutan Jaksa

Tuesday, August 17, 2021 | Tuesday, August 17, 2021 WIB Last Updated 2021-08-17T08:38:46Z


PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Uji Tera dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum empat terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa itu yakni, Emen Herdiyanto, Hari Irwansyah, Tommy Ardiansyah dan Afghanis.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, kuasa hukum empat terdakwa membacakan pledoinya secara bergantian.

Kuasa hukum terdakwa Tommy Ardiansyah, Nurmalah SH MH mengatakan pledoi yang disampaikan pihaknya kepada majelis hakim untuk menanggapi atas tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

"Kami tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang mengatakan klien kami terbukti bersalah melanggar pasal 12 Undang-undang Tipikor dan kami juga heran darimana jaksa yang mengenakan klien kami harus membayar uang pengganti kurang lebih sebesar 226 juta. Padahal angka tersebut tidak pernah muncul dalam fakta persidangan," ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Dalam kasus ini lanjut Nurmalah, perusahaan yang mengajukan Tera tersebut, mengajukan secara tertulis dan dibalas juga secara tertulis dan sudah disepakati.

"Dan kalau perbuatan itu sepakat, artinya tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus Uji Tera ini. Hal itu terbukti selama proses sidang semua saksi dari perusahaan tidak pernah mengatakan komplain, begitu juga dengan penera semua sudah sepakat. Jadi unsur pasal 12 yang dikenakan itu tidak terbukti," tegas Nurmalah.

Kemudian kata Nurmalah, dalam kasus tersebut pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya atau onslag.

"Karena dakwaan jaksa tentang menerima hadiah atau janji tidak terbukti. Itu semua bukan uang hadiah melainkan uang kegiatan atas pelayanan Tera yang diberikan oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang, dengan demikian sudah sepantasnya terdakwa ini dibebaskan dari dakwaan," pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Redho Junaidi SH MH kuasa hukum Emen Herdiyanto, pihaknya sepakat dengan kuasa hukum Tommy Ardiansyah dalam menyampaikan nota pembelaan.

"Jadi, dalam pembelaan yang kami sampaikan intinya meminta klien kami dibebaskan atau onslag atau jika majelis hakim berpendapat lain agar sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Redho.

Redho menjelaskan didalam tuntutan jaksa telah sepakat bahwa pasal 2 dan pasal 3 dengan primer dan subsider itu tidak terbukti.

"Artinya kerugian negara dalam perkara ini tidak ada. Akan tetapi, jaksa dalam tuntutannya menyakini bahwa klien kami melanggar pasal 12 jadi kami tidak sepakat disitu karena, salah satu unsur didalam pasal tersebut harus adanya tekanan sedangkan proses penyelenggaraan Tera ini semua sudah disepakati bersama," katanya.

Dalam kasus ini lanjutnya, tidak ada satupun yang keberatan atas biaya yang dikeluarkan dalam proses Tera dan Negara tidak pernah menganggarkan biaya untuk Tera.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Lukber Liantama SH MH, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, sementara satu terdakwa yakni Emen Herdiyanto dituntut hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menjatuhi hukuman tambahan kepada terdakwa Heri Irwansyah untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 113.400.000, sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.226.800.000.

Untuk diketahui dalam perkara dugaan korupsi Uji Tera ini, Jaksa Penuntut Umum menilai setidaknya negara dirugikan hingga mencapai Rp. 1,4 miliar.

Dalam dakwaan para terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update