PALEMBANG,SP - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palembang dan Upah. Minimum Sektoral (UMKS) Kota Palembang telah ditetapkan usai disetujui oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2026, ditetapkan Upah Minimum Kota (UMKM) Palembang Tahun 2026 sebesar Rp 4.192.837, (empat juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) per bulan.
"Upah Minimum berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan," kata Gubernur Sumsel Herman Deru dalam surat keputusannya, Rabu (24/12/2025).
Hal ini sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Palembang melalui suratnya Nomor 910/002517/Disnaker/2025 tanggal 22 Desember 2025 soal Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2026.
Selain itu juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMKS) Palembang sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Palembang tahun 2026.
Wali Kota Palembang melalui suratnya tanggal 22 Desember 2025 Nomor 910/002518/Disnaker/2025 merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kota Palembang Tahun 2026 pada sektor tertentu.
Ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Palembang Tahun 2026 sebagai berikut:
a. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp4.318.622, (empat juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
b. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp4.276.694, (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah);
c. Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp4.318.622, (empat juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
d. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp4.276.694,- (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah); dan
e. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah dan Jasa Perusahaan sebesar Rp4.276.694, (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah);
Upah Minimum Sektoral berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada sektor tertentu di perusahaan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang agar segera memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Sektoral Kota Palembang Tahun 2026.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Gubernur ini. (Ara)
