Notification

×

Tag Terpopuler

Ardani Ngaku Banyak Tidak Tahu, Hakim Ingatkan Konsekuensi Sumpah Palsu

Tuesday, August 31, 2021 | Tuesday, August 31, 2021 WIB Last Updated 2021-08-31T06:20:36Z
PALEMBANG, SP - Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani, menjadi salah satu saksi dipersidangan perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp.130 miliar tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk proyek pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/8/2021).

Ardani dihadirkan sebagai saksi yang mana kapasitasnya sebagai Ketua Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel disaat itu.

Akan tetapi, didalam persidangan saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim seputar dana hibah Masjid Sriwijaya dan kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum, Ardani mengaku banyak yang tidak paham dan tidak tahu.

"Apa hubungannya dana hibah Masjid Sriwijaya dengan jabatan saudara saksi sebagai Kepala Biro Hukum?," tanya hakim kepada Ardani.

"Soal uang hibah saya hanya tahu dari media yang mulia," jawab Ardani.

Kemudian hakim kembali bertanya, apa hubungannya Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dengan Pemerintah Provinsi sehingga orang-orang yang duduk di yayasan itu, adalah mayoritas Pejabat Provinsi Sumsel?

"Tidak paham, tidak pernah baca SK dan tidak ingat yang mulia," singkat Ardani.

Anda kan sebagai Ketua Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Siapa yang memberikan SK kepada saudara saksi? Tanya hakim lagi

"Tidak ingat yang mulia siapa pemberi SK ke saya," kata Ardani lagi.

Mendengar keterangan Ardani yang mengaku banyak lupa dan tidak tahu, lantas majelis hakim langsung mengingatkan saksi Ardani tentang konsekuensi sumpah palsu. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima saksi diambil sumpah dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa, Selasa (31/8/2021).

Empat terdakwa itu yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumsel menghadirkan lima saksi secara offline.

Kelima saksi itu adalah, Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani, Syahrullah, Angga Ariansyah, Zainal Efendi Berlian dan Lumasia.

Dalam sidang ini juga turut dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum empat terdakwa.

Sementara empat terdakwa tersebut, mengikuti sidang secara virtual.

Hingga berita ini diturunkan, para saksi masih masih diperiksa keterangannya didalam persidangan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update