Notification

×

Tag Terpopuler

Banding Diterima, PT Palembang Kurangi Masa Tahanan Johan Anuar Satu Tahun Penjara

Monday, August 09, 2021 | Monday, August 09, 2021 WIB Last Updated 2021-08-09T08:50:23Z

Titis Rahmawati SH MH kuasa hukum Johan Anuar saat memberikan keterangan pers (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan makam Kabupaten OKU tahun 2013, atas vonis yang dijatuhi oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Titis Rahmawati SH MH, selaku kuasa hukum Johan Anuar. Namun demikian, pihaknya mengaku belum puas atas putusan dari PT Palembang yang hanya memotong masa tahanan kliennya 1 tahun penjara.

"Kami baru menerima relasse dari pihak pengadilan tinggi pada tanggal (6/8/2021) kemarin, dimana dalam putusan banding itu tetap dinyatakan bersalah dan dikurangi hukuman menjadi 7 tahun penjara, meski begitu kami tetap akan koordinasi apakah menerima atau akan nyatakan kasasi atas putusan tersebut, kata Titis, Senin (9/8/2021).

Titis menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam pertimbangannya soal kondisi kesehatan Johan Anuar yang saat ini butuh penanganan medis.

"Saat proses banding di PT, Pak Johan Anuar masuk rumah sakit untuk operasi tumor kepala di RSPAD Jakarta, sekarang beliau dirujuk ke RSMH Palembang karena ada kanker Paru selain itu beliau juga dinyatakan positif Covid sehingga harus menjalani isolasi," ungkap Titis.

Ditanya soal status Johan Anuar di Pemkab OKU, Titis mengatakan kliennya masih berstatus Wakil Bupati OKU nonaktif karena belum ada kekuatan hukum tetap.

"Kemarin kami menerima telepon dari Pak Johan Anuar, dan diperintahkan untuk segera  mengajukan kasasi atas putusan banding, kemungkinan dalam waktu dekat kami segera ajukan kasasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan banding PT Palembang dengan nomor perkara 5/PID.TPK/2021/PT PLG tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa, Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sementara, untuk pidana tambahan lainnya seperti wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana, sebagaimana tuntutan jaksa KPK kala itu masih tetap dilampirkan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update