Notification

×

Tag Terpopuler

Ferry Pelaku Turut Serta Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis Panji Kresna Divonis 6 Bulan Penjara

Wednesday, August 18, 2021 | Wednesday, August 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T11:06:54Z
PALEMBANG, SP - Ferry Zulkarnain terdakwa yang turut serta melakukan penyiraman air keras kepada aktivis Panji Kresna dikawasan Megariah Kota Palembang beberapa waktu lalu dijatuhi pidana hukuman pidana selama 6 bulan penjara, Rabu (18/8/2021).

Putusan tersebut, dijatuhi oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan vonis.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai sudah ada perdamaian antara terdakwa Ferry Zulkarnain dengan korban Panji Kresna.

Selain itu, majelis hakim juga mengatakan kepada terdakwa Ferry Zulkarnain agar membantu kehidupan korban yang mana kondisi fisik terutama wajahnya mengalami kerusakan atau cacat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Sumsel Desmilitas SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Jayanto SH membenarkan jika memang sudah ada perdamaian antara kliennya terdakwa Ferry dengan pihak korban Panji.

"Kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. Dipersidangan sebelumnya, Korban Panji menyatakan langsung jika dirinya juga sudah memaafkan terdakwa Ferry," jelas Jayanto.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, aksi penyiraman air keras terhadap korban Panji Kresna dilakukan oleh terdakwa bersama dengan pelaku lainnya Frengky (baru tertangkap) sekira bulan April 2021 silam di Jalan TP Rustam Effendi (depan ATM Bank Mandiri) Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang.

Penyiraman air keras yang dilakukan oleh terdakwa pada korbannya, sempat viral melalui sosial media instagram.

Dalam video yang beredar, nampak dua orang pria melakukan aksi penyiraman pada seorang pria di kawasan pasar Megariah.

Akibatnya korban Panji Kresna mengalami tanda tanda kekerasan cairan kimia, berupa luka bakar di wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak luka tersebut memelukan perawatan khusus dan dapat menyebabkan kecacatan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update