Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Suap Fee 16 Proyek Muara Enim, Saksi Ungkap Pernah Berikan Uang Untuk Juarsah

Thursday, August 19, 2021 | Thursday, August 19, 2021 WIB Last Updated 2021-08-19T07:45:28Z


PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR yang menjerat terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (19/8/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Rikhi B Maghaz SH MH menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi itu yakni, dua ASN Dinas PUPR Muara Enim Ediansyah dan Rizqi Ramdheni, sementara untuk dua saksi lainnya adalah terpidana Robi Okta Fahlevi dan Elfin MZ Muchtar.

Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan terdakwa Juarsah secara offline dipersidangan.

Saksi pertama bernama Ediansyah, dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2018-2019 serta dugaan aliran dana suap untuk terdakwa Juarsah yang disaat itu menjabat Wakil Bupati Muara Enim.

"Pernah beberapa kali atas perintah pak Elfin, diantaranya untuk mengantarkan sesuatu berupa uang dalam paperbag sebanyak Rp 25 juta yang diantar kerumah dinas Wabup Juarsah," ungkap saksi Ediansyah kepada majelis hakim.

Saksi Ediansyah juga menjelaskan ada beberapa kali menyerahkan beberapa kali kerumah dinas wabup dalam bentuk uang yang dikemas dalam kardus, dan itu kembali atas perintah atasan yakni terpidana Elfin MZ Muchtar Kabid Dinas PUPR Muara Enim.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kehadapan majelis hakim.

Sementara untuk dua saksi lainnya yakni Bobi Okta Fahlevi serta Elfin MZ Muchtar dijadwalkan memberikan kesaksian pada pukul 14.00 WIB. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update