Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Uji Tera, Tiga Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Tuesday, August 10, 2021 | Tuesday, August 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T09:29:29Z
PALEMBANG, SP - Emen Herdiyanto, Hari Irwansyah, Tommy Ardiansyah dan Afghanis empat terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi Uji Tera kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Selasa (10/8/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Lukber Liantama SH MH, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, sementara satu terdakwa yakni Emen Herdiyanto dituntut hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menjatuhi hukuman tambahan kepada terdakwa Heri Irwansyah untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 113.400.000, sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.226.800.000.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Ketua tim JPU Kejari Banyuasin, Lukber Liantama SH MH, seusai sidang menjelaskan soal adanya perbedaan tuntutan diantara empat terdakwa berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa Emen Herdiyanto memiliki itikad baik telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 50 juta.

"Untuk terdakwa Emen Herdiyanto, memang sedikit berbeda tuntutannya diantara tiga terdakwa lainnya. Hal itu dikarenakan Emen telah menitipkan uang pengganti sebesar 50 juta ke kita selaku JPU," ujar Lukber.

Selain itu kata Kasi Pidsus Kejari Banyuasin ini, sebagai pertimbangan lainnya, mengingat kondisi terdakwa Emen yang sakit-sakitan, sehingga harus menggunkan bantuan kursi roda, saat menjalani persidangan.

Untuk diketahui dalam perkara dugaan korupsi Uji Tera ini, setidaknya negara dirugikan hingga mencapai Rp. 913.800.000.

Dalam dakwaan para terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update