Notification

×

Tag Terpopuler

Proses Penanganan Kasus Masjid Sriwijaya Dipantau KPK Hingga Tuntas

Tuesday, August 10, 2021 | Tuesday, August 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T11:53:19Z
Sidang Kasus Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Penangan perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, saat ini masih menjadi perhatian publik.

Pasalnya, dalam perkara tersebut negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta memantau penanganan perkara Masjid Sriwijaya hingga tuntas.

Hal itu diketahui saat Brigjen Pol Yudhiawan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan langsung jalannya proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/8/2021).

Ketika dikonfirmasi, Yudhiawan menjelaskan, pihaknya datang ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk melakukan pemantauan dan memperkuat Kejati Sumsel yang tengah menangani perkara Masjid Sriwijaya.

"Khususnya dalam perkara Masjid Sriwijaya ini sudah ditetapkan oleh KPK melalui Supervisi. Mengingat kerugian negara cukup besar," jelasnya.

Maka dari itu lanjut Yudhiawan, pihaknya dalam menjalankan tupoksi melakukan berkoordinasi dengan supervisi terkait penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Sumsel.

"Yang mana nantinya mulai dari fasilitas, sampai dengan monitor pelaksanaan sidang, kami mensuport dan memperkuat Kejati Sumselumsel dan pengadilan Tipikor Palembang. Intinya kami memantau perkembangan perkara Masjid Sriwijaya ini sampai tuntas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II beserta jajaran yang didampingi tim Kejati Sumsel melakukan pemantauan jalannya proses sidang kasus Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa.

Dalam melakukan pemantauan sidang perkara Masjid Sriwijaya, Yudhiawan turut didampingi Tri Sukandi Kasatgas Penindakan, Azharul Dwi Kurniawan Anggota Satgas Penindakan dan Alexandra Maulana Anggota Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu tim KPK juga didampingi oleh pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel diantaranya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Victor Antonius Siragi Sidabutar SH MH, Koordinator Intelejen Roy Riady SH MH, Kasi Penkum Khaidirman SH MH, Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Naimullah SH MH.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan enam tersangka, empat diantaranya yakni, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, sudah menjadi terdakwa dan telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni, Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, saat ini penyidik masih melakukan proses melengkapi  berkas perkara keduanya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update