Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Nilai Keterangan Saksi Belum Ada yang Nyebut Eddy Hermanto Terima Fee

Tuesday, August 31, 2021 | Tuesday, August 31, 2021 WIB Last Updated 2021-08-31T15:49:31Z

Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto memberikan keterangan pers saat seusai sidang (Foto: Ariel/SP)
 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp.130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (31/8/2021).

Keempat terdakwa itu yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima orang saksi.

Adapun lima saksi yang dihadirkan secara offline dihadapan majelis hakim dan tim kuasa hukum para terdakwa yakni, Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani, Syahrullah, Angga Ariansyah, Zainal Efendi Berlian dan Lumasia.

Seusai sidang dari keterangan kelima saksi tersebut, Nurmalah SH MH mengatakan saksi belum bisa mengungkap aliran dana yang di dakwakan kepada para terdakwa khususnya ke kliennya Eddy Hermanto.

"Dari keterangan lima saksi yang dihadirkan tadi, belum ada yang mengatakan aliran uang yang didakwakan untuk siapa? Apakah ke A, B C dan seterusnya," tegas Nurmalah.

Nurmalah menjelaskan, dari keterangan salah satu saksi yaitu Zainal Efendi Berlian, hanya mengungkapkan kronologi saat saksi tersebut, menjadi bendara yayasan wakaf masjid sriwijaya yang menggantikan Muddai Madang bendahara yayasan sebelumnya.

"Tadikan, saksi hanya mengungkapkan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara yayasan menggantikan Pak Muddai Madang yang mengundurkan diri, serta menjelaskan soal dokumen pembayaran kepada pihak ketiga dan mengungkapkan isi saldo di rekening yayasan saat saksi baru menjabat sebagai bendahara yayasan. Tapi saksi tersebut, tidak mengungkapkan aliran dana itu untuk siapa saja melainkan hanya menyebut untuk pembayaran tagihan dari pihak ketiga selaku kontraktor (PT. Brantas Abipraya)," kata Nurmalah.

Nurmalah juga mempertanyakan, soal adanya catatan soal uang untuk siapa saja yang disebutkan dalam dakwaan berasal dari mana, karena saksi mengungkapkan dipersidangan hanya soal teknis pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Jadi saya tegaskan, tidak ada uang fee, untuk klien kami Eddy Hermanto, soal uang yang didapat klien kami sebagaimana dalam dakwaan, itu tercatat dalam NPHD itu sendiri yang penggunaanya sudah sangat jelas dan sudah terverifikasi oleh tim Divisi Hukum Yayasan sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan tadi," ujarnya.

Nurmalah menambahkan, untuk sidang Selasa depan mengingat terkendala jaringan, pihaknya berharap agar terdakwa dihadirkan disidang secara offline sesuai permohonan yang sudah disetujui majelis hakim.

"Sidang Selasa depan, kami selaku kuasa hukum Eddy Hermanto berharap agar terdakwa bisa dihadirkan secara offline. Karena sidang online sangat tidak efisien. Pertama, masalah jaringan internet putus-putus dan suara terdakwa juga kurang jelas dan kedua agar klien kami bisa menyampaikan langsung kepada majelis hakim tanpa terganggu dengan jaringan," pungkasnya. (Ariel)

Untuk diketahui, nama - nama tim kuasa hukum (Advokat) Eddy Hermanto dalam perkara Masjid Sriwijaya sebagai berikut:

1. DR. (C) Hj. Nurmalah SH MH 
2. Herwinsyah SH
3. M. Yusmi SH 
4. Zulfatah SH
5. Hj. Eka Novianti SH MH
6. Fitrisia Madina SH
7. Elda Mutilawati SH
8. Endy Rahmatullah SH
9. Nita Srimardiani SH
10. R.A. Utami SH
11. DR. (C) Megawati Prabowo SH M.Kn
12. Rini Susanti Sari SH
13. R.A. Mutiara Dinda SH
×
Berita Terbaru Update