Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Kasus Proyek Jembatan KTM Ogan Ilir Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

Monday, August 16, 2021 | Monday, August 16, 2021 WIB Last Updated 2021-08-16T12:15:04Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017, yang menjerat tiga terdakwa yakni Chris Sunardi kontraktor proyek PT. Wilko Jaya, Ir H Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI) serta Ahmad Saili ST Kadisnaker nonaktif Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda pembacaan putusan (Vonis), Senin (16/8/2021).

Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam putusannya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Chris Sunardi dan terdakwa Asmiran masing-masing 2 tahun penjara denda Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 4 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 81.000.000.

Sementara itu untuk terdakwa Ahmad Saili, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Ahmad Saili tidak dikenakan hukuman tambahan denda dan uang pengganti kerugian negara.

Kuasa hukum terdakwa Ahmad Saili, H Darmawan SH MH mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas putusan majelis hakim.

"Kita cukup bersyukur atas putusan majelis hakim, yang menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pada klien kami Ahmad Saili. Itu sudah sesuai dengan pledoi kami," ujar Darmawan, Senin (16/8/2021).

Darmawan juga menjelaskan jika terdakwa Ahmad Saili juga bebas dari hukuman denda dan ganti kerugian negara.

"Itu karena klien kami benar terbukti tidak menerima sepeser uang dari perkara ini," jelasnya.

Sementara itu, Iswadi Idris selaku kuasa hukum terdakwa Chris Sunardi, menjelaskan pihaknya menghormati atas putusan majelis hakim.

"Ya dapat dikatakan kita tidak cukup puas atas putusan tersebut. Namun kita tetap menghormat putusan dari majelis hakim," ujar Iswadi.

Dikatakannya, kliennya Chriss Sunardi bersama terdakwa Asmiran selain dijatuhi hukuman penjara yang sama juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 81.000.000,-

"Jadi ada sisa kerugian negara sebesar Rp. 162.000.000. Dan itu dibebankan pada terdakwa Chris dan terdakwa Asmiran," jelas Iswadi.

Untuk diketahui, Proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017 diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam dakwaannya penuntut umum di sebutkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,9 miliar.

Atas perbuatan para terdakwa masing-masing terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update