Notification

×

Tag Terpopuler

Penegakan Hukum Pidana Pemberantasan Korupsi Sebagai Implementasi Nilai Kemerdekaan

Monday, August 16, 2021 | Monday, August 16, 2021 WIB Last Updated 2021-08-16T12:19:49Z
- Penulis Roy Riady SH MH 
Koordinator Intelijen Kejati Sumsel

Dalam sebuah buku berjudul “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan yang ditulis oleh Prof Dr. Barda Nawawai Arief, SH salah satunya membahas mengenai reformasi hukum dan keadilan yang disuarakan oleh Prof. Dr Muladi, SH ketika beliau baru menjabat sebagai Menteri Kehakiman sekitar era tahun 1998-1999. 

Salah satu pernyataan Muladi yang dikenang saat itu yaitu “pengadilan bukan tempat mencari uang, tetapi tempat mencari keadilan”, pernyataan tersebut dianggap benar-benar dirasakan sebagai pernyataan yang berorientasi pada kebutuhan/harapan masyarakat luas dan sarat dengan muatan integritas nilai/moral yang didambakan oleh mayarakat.

Bahwa pernyataan Muladi 20-an tahun kemarin tentu masih bisa kita renungkan sebagai bentuk muatan integritas nilai/moral bagi SDM Lembaga penegak hukum diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang sekarang sudah banyak perubahan dalam reformasi di setiap Lembaganya dengan menerapkan managemen WBK (wilayah bebas korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi bersih melayani). Lembaga Kejaksaan termasuk 
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga tidak terlepas berupaya mewujudkan managemen WBK (wilayah bebas korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi bersih melayani) yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum termasuk diangtaranya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebagai amanat dari Jaksa Agung 
yang selalu mengingatkan bagaimana penegakan hukum harus berhati nurani, terukur, tegas dan professional. 

Dalam kesempatan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun, penulis 
mencoba mengangkat sebuah tulisan yang berjudul “Perspektif Penegakan Hukum Pidana Berhati Nurani dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Sumatera Selatan sebagai Implementasi Nilai-Nilai kemerdekaan”. 

Kata “Kemerdekaan” berasal dari kata Merdeka yang dalam kamus Bahasa Indonesia artinya bebas, tidak terikat atau tergantung pada orang lain, sedangkan arti kata kemerdekaan ialah keadaan (hal bebas, lepas dan tidak terjajah). 

Sekarang ini, nilai-nilai kemerdekaan bukan lagi diartikan mengangkat senjata (bambu runcing) untuk melawan penjajah akan tetapi nilai-nilai kemerdekaan haruslah diisi dengan pembangunan dan pengakan hukum yang bebas mandiri serta berorentasi pada hati Nurani. 

Pertanyaan mengapa harus berorentasi dengan hati Nurani? Hal itu karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim yang menyebutkan “Rasulullah Saw pernah bersabda, “ingatlah dalam tubuh manusia itu ada segumpal daging. Kalau segumpal daging itu baik, maka akan baiklah seluruh tubuhnya. 

Tetapi bila rusak, niscaya akan rusak pula seluruh tubuhnya. Segumpal daging itu Bernama qalbu”. Dalam ajaran agama apapun, pasti diajarkan bagaimana hati/qalbu ini harus dirawat atau sering 
kita dengar sebutan “milikilah hati yang baik”. 

Salah satu musuh terbesar bangsa ini adalah adanya korupsi, bahkan korupsi ini hampir mencangkup semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan tindak pidana korupsi ini dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Berdasarkan data dari ICW yang penulis dapatkan dari media online menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp. 56 triliun dengan terdakwa kasus korupsi di tahun 2020 mencapai 1.298 orang. 

Tercatat praktik korupsi paling besar dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 321 kasus, pihak swasta dengan 268 kasus dan perangkat desa 330 kasus. Sebagian besar kerugian negara tersebut ditangani oleh Kejaksaan sehingga ICW mengakui Kejaksaan dibawah komando ST Burhanudin mendapatkan nilai yang lebih baik dari Lembaga penegak hukum 
lainnya. 

Bahwa setidaknya 2 (dua) perkara besar yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung yaitu perkara jiwasraya dan Asabri yang harus diakui dengan acungan jempol karena mendapatkan kepercayaan publik bahkan para investor dan masyarakat sebagaimana 
disampaikan oleh Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr © Verrie Hendry SH MKN dan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. 

Tidak berbeda dengan Kejaksaan Agung, untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan upaya penegakan hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk dari nilai-nilai kemerdekaan (mengawal pembangunan nasional dan penegakan hukum) dalam hal ini M. Rum selaku Kajati meminta jajaran bawahannya bekerja sesuai dengan hati Nurani, proposional dan professional. 

Lalu bagaimana bentuk penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan nilai-nilai kemerdekaan itu jika kita kaitkan dengan pernyataan Muladi yang menyatakan “pengadilan bukan tempat mencari uang, tetapi tempat mencari keadilan”?. Untuk menjawab itu haruslah dipahami jika kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah sebagaimana amanat dari penjelasan pasal 24 ayat (1) UUD 1945. 

Walaupun dalam UUD 1945 pada awalnya tidak memberikan batasan mengenai pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan “kekuasaan kehakiman” akan tetapi pengertian kekuasaan kehakiman baru ada setelah keluarnya UU Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan pasal 1 menyebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna 
menegakan hukum berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan kekuasaan kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memerika dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perubahan terakhir UU Kekuasaan Kehakiman yaitu UU No. 48 tahun 2009 pada Bab V mengenai Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan degan kekuasaan kehakiman, pada pasal 38 ayat (1) disebutkan, selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, selanjutnya ayat (2) disebutkan, Fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. penyelidikan, b.penuntutan, c. pelaksanaan putusan
d. pemberian jasa hukum, dan e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Mengacu dari fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman khusus mengenai penegakan hukum pidana, kekuasaan kehakiman tidaklah dipandang hanya menyangkut dengan badan-badan peradilan saja tetapi dapat diimplementasikan dari fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan penyidikan (Kejaksaan/Kepolisian), Kekuasaan 
Penuntutan (Kejaksaan), Kekuasaan pelaksanaan putusan (Kejaksaan) dan kekuasaan pemberian jasa hukum (advocat) sebagai satu system peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system).

Sehingga jika kita memaknai pernyataan Muladi yang menyatakan “pengadilan bukan tempat mencari uang, tetapi tempat mencari keadilan”? khusus pengakan hukum pidana haruslah dimaknai tempat mencari keadilan itu bukan hanya terletak di pengadilan tetapi di setiap proses penegakan hukum pidana yang dimulai dari penyelidikan/penyidikan, penuntutan dan sampai putusan pengadilan. dalam proses penegakan hukum tersebut harus mandiri dan tidak ada intervensi dari pihak manapun sehingga masyarakat sebagai pencari keadilan harus benar-benar mendapatkan kebenaran hakiki. Hal itu hanya didapatkan dari aparatur penegak hukumnya memiliki intergitas dan moral yang baik. 

Beranjak dari sebuah argumentasi penegak hukum memiliki integritas dan moral yang baik hal tersebut senada dengan himbauan dari Jaksa Agung yang selalu mengingatkan bawahannya (jaksa) dengan kalimat “tidak perlu jaksa yang pintar tetapi yang diperlukan jaksa yang pintar dan berintegritas”. 

Himbauan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan termasuk di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebegai implementasi mengisi kemerdekaan diantaranya melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentu, Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan secara represif (penindakan) tetapi juga dilakukan secara prefentif (pencegahan) dengan melakukan kegiatan sosialisasi-sosialisasi ke ASN dan pemangku jabatan di daearah agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan korupsi. 

Dalam hal proses penyidikan, seorang penyidik tidak hanya mencari sebuah kesalahan. Walaupun dalam pidana dikatakan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), tetapi dalam penetapan tersangka haruslah benar-benar dapat dibuktikan willen en wetten (menhendaki dan mengetahui) perbuatannya tersebut sebagai pelaksana niat jahatnya (mens rea) dalam perbuatannya. 

Begitu juga dalam proses penuntutan, seorang penuntut umum mengukur keadilan bukan hanya ditentukan dari tinggi rendahnya tuntutan pidana tetapi melainkan dilihat dari aspek manfaat bagi terdakwa/keluarga terdakwa, korban/negara dan masyarakat dengan tuntutan yang di bacakan, hal itu nuranilah yang berbicara. Sebuah keadilan akan dipertanyakan dan dihisan di yaumil akhir oleh Allah Swt sebagaimana perintahnya dalam Al-Qur’an Surat An-Nis: 58 yang artinya “Apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.
×
Berita Terbaru Update