Notification

×

Tag Terpopuler

Alex Nurdin bersama Muddai Madang Ditetapkan Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya

Wednesday, September 22, 2021 | Wednesday, September 22, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T12:08:59Z
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman (Foto:Ariel/SP)

-Total Sudah 9 Tersangka

PALEMBANG, SP- Pasca menyandang status tersangka pada perkara dugaan pembelian gas alam PPDE, Mantan Gubernur Sumsel,  Alex Nurdin bersama Muddai Madang Kembali ditetapkan tersangka pada perkara dana Hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain itu, dalam rilis yang disampaikan Kejaksaan Agung RI, Rabu,  (22/09/21), malam, status tersangka juga ditetapkan pada Laoma L Tobing, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam perkara Masjid Sriwijaya ada penetapan tersangka baru.

"Iya benar, hari ini Kejaksaan Agung melakukan rilis zoom metting penetapan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yakni, AN, MM dan LLT," ujar Khaidirman Rabu (22/9/2021).

Khaidirman menjelaskan, Kejaksaan Agung merilis tiga tersangka tersebut dikarenakan dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain, sementara untuk tersangka satunya saat ini statusnya sebagai narapidana dalam perkara dana bansos tahun 2013.

"Untuk AN dan MM saat ini yang bersangkutan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam perkara lain, sementara untuk MM sendiri sekarang masih menjadi terpidana dalam perkara bansos tahun 2013," jelasnya.

Ditegaskannya, penyidikan kasus Masjid Sriwijaya masih ditangani oleh Kejati Sumsel.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut saat ini bertambah menjadi 9 orang. Empat diantaranya yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara dua tersangka lainnya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi baru akan menjalani sidang perdana pada Kamis (23/9/2021) besok.

Kemudian disusul ditetapkannya tiga tersangka baru yakni Alex Noerdin, Muddai Madang dan Laonma L Tobing.

Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update