Notification

×

Tag Terpopuler

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Jalani Sidang Perdana Kasus Masjid Sriwijaya Jilid II

Thursday, September 23, 2021 | Thursday, September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T03:50:58Z
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi menjalani Sidang perdana perkara Masjid Sriwijaya Jilid II di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (23/9/2021).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mukti Sulaiman pada saat itu menjabat sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel dan sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) sementara untuk tersangka Ahmad Nasuhi merupakan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa tersebut secara bergantian.

Dari pantauan, masing-masing tim kuasa hukum kedua terdakwa hadir diruang sidang, sementara untuk dua terdakwa dihadirkan melalui virtual dari Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Untuk diketahui, dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya Jilid II ini, majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Palembang Abdul Aziz SH MH sebagai hakim ketua dan didampingi empat hakim anggota yakni, Sahlan Effendi SH MH, Waslam Makhsid SH MH, Adrian Angga SH MH serta Arizona SH MH. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update