Notification

×

Tag Terpopuler

Beli Sabu Untuk Dijual Lagi, Instruktur Senam Ini Diganjar 7 Tahun Bui

Wednesday, September 22, 2021 | Wednesday, September 22, 2021 WIB Last Updated 2021-09-22T07:47:34Z


 

PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan berat brutto 1,115 gram, dari seorang bernama Fitri (DPO) seharga Rp. 1.750.000. Terdakwa Herlina warga Kelurahan Kalidoni Kota Palembang dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang diketuai Taufik Rahman SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (22/9/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa yang memberatkan terdakwa, telah memberikan peluang tentang peredaran narkoba di kota Palembang.

Sementara yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Abdurahman Ralibi SH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Herlina yang kesehariannya berprofesi sebagai instruktur senam itu, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan diketahui, bahwa terdakwa Herlina yang biasa bekerja sebagai Instruktur senam tersebut ditangkap dikediamannya di Jalan Wahab Saidi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, pada bulan Mei 2021 lalu.

Herlina ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat brutto 1,115 gram, yangbdiakuinya dibeli dari seorang bernama Fitri (DPO) senilai Rp. 1.750.000.

Yang mana barang bukti tersebut merupakan sisa dari narkotika yang sudah dijualnya dalam paket kecil, dengan harga Rp. 700.000.

Dari pengakuannya, Herlina mengaku hasil penjualan tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, Herlina juga pemakai barang haram tersebut, diketahui dari hasil test urin yang dilakukan dilabolatorium.

Atas perbuatannya herlina dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update